
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Seorang pejabat eselon III di lingkungan Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri), berinisial Sp, diduga meminta fee dari proyek pengadaan alat tulis kantor (ATK) kepada pihak penyedia dengan dalih “dana saving proyek”.
Informasi yang dihimpun PRESMEDIA.ID, permintaan tersebut disampaikan pejabat Sp melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan barang dan jasa. Namun, penyedia proyek menolak karena keuntungan dari pekerjaan yang dikerjakan tergolong kecil.
“Penyedianya keberatan karena kalau dana fee itu diberikan, jumlah barang dan pekerjaan harus dikurangi,” ujar salah satu sumber di BTIKP Disdik Kepri, Selasa (29/10/2025).
Setelah penolakan itu, pejabat Sp disebut sempat mengajak penyedia bertemu langsung. Namun ajakan tersebut ditolak. Penyedia beralasan selain sebagai kontraktor, dirinya juga aktif di dunia media.
Mengetahui hal itu, pejabat Sp membantah telah meminta dana saving. Namun sumber internal menyebut, buntut dari penolakan tersebut, pejabat itu kemudian mencopot PPTK proyek dan mengambil alih seluruh kendali pekerjaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Dia tega mengambil alih semua pekerjaan dan mengganti PPTK baru hanya demi uang receh,” ungkap sumber lain yang enggan disebut namanya.
Sumber itu menambahkan, tindakan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pegawai. Saat ini, hampir seluruh kegiatan di unit kerja tersebut disebut harus menunggu instruksi langsung dari pimpinan tanpa melalui jalur struktural sebagaimana mestinya.
Selain itu, pejabat Sp juga dikabarkan mengancam ASN maupun PPTK yang menolak kerja sama dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Mereka disebut tidak akan direkomendasikan untuk promosi jabatan.
“Padahal, pejabat ini baru sekitar lima bulan dipromosikan, tapi sudah menunjukkan perilaku seperti itu,” kata sumber dari internal BTIKP.
Masih menurut sumber yang sama, untuk tahun anggaran 2026 mendatang, pejabat tersebut bahkan telah berencana mengelola langsung seluruh proyek di bawah unit kerjanya.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pejabat Sp hingga Rabu (30/10/2025) belum membuahkan hasil. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dikirimkan ke nomor pribadinya tidak direspons.
Lemahnya Reformasi Birokrasi di Daerah
Kasus ini mencerminkan masih lemahnya komitmen terhadap reformasi birokrasi dan integritas aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Provinsi Kepri dalam zona merah, atau kategori daerah dengan potensi tinggi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan gratifikasi.
Perilaku seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi contoh integritas dan akuntabilitas.
Gubernur Kepulauan Riau diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pejabat di lingkungan pemerintah provinsi. Jabatan strategis sebaiknya hanya diisi oleh aparatur yang memiliki rekam jejak bersih, berintegritas, dan berkomitmen terhadap pelayanan publik yang transparan.











