
REGIONAL NEWS.ID, BATAM — Pemerhati kebijakan publik Sirajudin Nur menegaskan bahwa status Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tidak serta-merta membebaskan wilayah tersebut dari kewajiban menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya pada material konstruksi yang digunakan di sektor properti.
Menurut dia, penerapan SNI merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018.
Oleh karena itu, setiap produk bahan bangunan, seperti baja, besi, maupun kaca, harus memenuhi standar kelayakan dan keamanan yang telah ditetapkan negara.
“Kawasan bebas hanya mendapat fasilitas fiskal dan kepabeanan, bukan pembebasan dari standar mutu dan keselamatan publik,” kata Sirajudin di Batam, Senin (27/10/2025).
Ia menilai, penerapan SNI bukan sekadar persoalan administratif, melainkan langkah strategis untuk menjamin kekuatan struktur bangunan dan keselamatan masyarakat.
Negara, ujar dia, memiliki tanggung jawab hukum dalam memastikan setiap produk konstruksi memenuhi standar kelayakan yang telah ditetapkan.
Sirajudin menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap peredaran produk non-SNI di pasar konstruksi Batam. Ia mendorong aparat penegak hukum dan lembaga teknis terkait untuk memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
“Batam boleh kawasan perdagangan bebas, tapi tidak boleh bebas dari tanggung jawab terhadap keselamatan publik,” ujarnya.
“Penegakan standar SNI adalah bentuk tanggung jawab negara sekaligus cermin profesionalisme pelaku industri.”
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap SNI akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Batam sebagai kawasan investasi yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga aman dan berkelanjutan bagi masyarakat. “Investasi yang kokoh dimulai dari fondasi yang memenuhi standar,” kata Sirajudin.











