TANJUNGPINANG

Kalangan Pers Kepri Desak Diskominfo Terbuka dalam Kerja Sama Media

8
×

Kalangan Pers Kepri Desak Diskominfo Terbuka dalam Kerja Sama Media

Sebarkan artikel ini

Dinilai Tak Transparan dan Berpotensi Ganggu Independensi Redaksi

Ketua SMSI Tanjungpinang, Rahmat Nasution.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Sejumlah organisasi dan perwakilan perusahaan pers di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan keprihatinan terhadap pola kerja sama yang dijalankan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri dan Sekretaris DPRD Kepri dengan media massa. 

Kalangan pers menilai sistem yang diterapkan selama ini tidak transparan, tidak berbasis mekanisme seleksi terbuka, dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam distribusi anggaran publikasi.

Dalam evaluasi bersama SMSI yang digelar di Tanjungpinang, para perwakilan organisasi wartawan dan asosiasi perusahaan pers menyimpulkan sedikitnya empat persoalan pokok yang dinilai harus segera diperbaiki oleh Diskominfo Kepri dan Sekwan Kepri.

Pertama, hingga kini pemerintah provinsi belum mempublikasikan daftar media mitra, nilai kerja sama, dan bentuk publikasi secara terbuka. Minimnya transparansi itu menimbulkan kesan tertutup dan membuka ruang kecurigaan publik terhadap praktik pilih kasih.

Kedua, proses penetapan media mitra tidak melalui mekanisme seleksi yang jelas. Kalangan pers menilai penunjukan yang dilakukan lebih bersifat subjektif dan tidak memiliki pedoman objektif, sehingga mengabaikan asas keadilan dan profesionalisme.

Ketiga, terjadi ketimpangan dalam distribusi anggaran publikasi. Banyak media lokal yang aktif menginformasikan kegiatan pembangunan daerah justru tidak mendapat kesempatan kerja sama, sementara sebagian kecil media memperoleh porsi berlebih tanpa kejelasan dasar pertimbangan.

Keempat, muncul kekhawatiran terhadap potensi intervensi terhadap ruang redaksional. Kalangan pers menilai kerja sama publik dengan media tidak boleh dijadikan alat untuk mengarahkan isi pemberitaan, karena kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tuntutan Kalangan Pers

Sebagai bentuk komitmen memperbaiki hubungan pemerintah dan media, SMSI Tanjungpinang mengajukan tuntutan konkret kepada Diskominfo Kepri dan Sekwan DPRD Kepri.

SMSI mendesak agar pemerintah provinsi membuka seluruh data kerja sama media melalui laman resmi Diskominfo dan website Sekwan DPRD Kepri, termasuk daftar media, besaran anggaran, dan jenis publikasi. 

Selain itu, pemerintah diminta menyusun pedoman atau standar operasional prosedur (SOP) seleksi kerja sama dengan melibatkan perwakilan organisasi wartawan dan asosiasi media.

Kalangan pers juga menuntut agar kesempatan kerja sama diberikan secara setara kepada seluruh perusahaan pers yang telah berbadan hukum sesuai peraturan Dewan Pers, serta menjamin independensi redaksi dalam setiap bentuk publikasi.

Selain itu, mereka mendorong dilakukan audit dan pengawasan independen terhadap pengelolaan anggaran publikasi agar penggunaan dana publik lebih akuntabel.

Seruan untuk Kolaborasi

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Tanjungpinang, Rahmat Nasution, menegaskan bahwa desakan ini tidak dimaksudkan untuk memusuhi pemerintah, tetapi untuk memperbaiki tata kelola komunikasi publik agar lebih transparan dan profesional.

“Kami menghargai peran Diskominfo sebagai mitra strategis media dalam menyampaikan informasi pembangunan. Namun, kerja sama yang sehat hanya bisa terwujud jika dijalankan dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan tanpa intervensi terhadap redaksi,” ujar Rahmat Nasution di Tanjungpinang, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, media bukan sekadar pelengkap dalam komunikasi publik, melainkan salah satu pilar demokrasi yang berperan menjaga keseimbangan informasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami berharap Diskominfo Kepri dan Sekwan DPRD Kepri membuka data kerja sama media secara terbuka. Hal itu penting agar tidak muncul persepsi negatif di kalangan insan pers maupun publik,” katanya.

Menurut Rahmat, SMSI akan terus mendorong terciptanya mekanisme kerja sama yang transparan dan adil, sehingga media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen.

Dorongan untuk Reformasi Keterbukaan

Kalangan pers Kepri sepakat bahwa kolaborasi antara pemerintah dan media tetap dibutuhkan, terutama dalam menyebarluaskan informasi pembangunan dan pelayanan publik. 

Namun kerja sama tersebut, menurut mereka, harus dikelola dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

“Keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan jaminan agar anggaran publik digunakan secara tepat sasaran dan berkeadilan,” ujar Rahmat menegaskan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kepri dan Sekwan DPRD Kepri belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan tuntutan tersebut.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *