TANJUNGPINANG

Rokok Tanpa Cukai Merek HD Banjiri Pasar Kepri, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

76
×

Rokok Tanpa Cukai Merek HD Banjiri Pasar Kepri, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Batam diduga menjadi jalur utama peredaran rokok ilegal, (foto:dok).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tampak kian masif. Di sejumlah pasar di Batam dan Tanjungpinang, rokok tanpa pita cukai merek HD mudah ditemukan. 

Di balik penjualan yang tampak sepele ini, tersimpan praktik penyelundupan terorganisasi yang diduga melibatkan oknum aparat.

Tim regionalnews.id menelusuri jalur distribusi rokok ilegal tersebut selama beberapa pekan terakhir. Dari hasil penelusuran, Batam disebut-sebut menjadi titik utama produksi dan distribusi rokok tanpa cukai. Barang kemudian dikirim ke Tanjungpinang dan sejumlah kabupaten lain di Kepri melalui jalur laut.

Modus Baru: Ransel Oknum Aparat

Salah satu sumber regionalnews.id yang mengetahui pola distribusi itu menyebutkan, jaringan penyelundupan kini menggunakan modus baru yang lebih sulit terdeteksi.

“Sekarang mereka kirim pakai ransel milik oknum aparat. Biasanya dibawa lewat Pelabuhan Roro Punggur ke Tanjung Uban,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (25/10/2025).

Menurut sumber itu, penggunaan tas milik aparat membuat barang bawaan sulit dicurigai petugas di lapangan. “Segan kalau mau periksa ransel aparat. Biasanya cuma dilihat sekilas,” katanya.

Diduga, gudang produksi rokok ilegal merek HD berada di wilayah Batu Besar, Kota Batam. Dari sana, produk dikemas dan disebar melalui jalur darat ke pelabuhan, sebelum menyeberang ke pulau lain.

Jaringan Tersusun Rapi

Praktik penyelundupan dengan modus “ransel aparat” ini disebut telah berlangsung selama dua hingga tiga bulan terakhir. Meski jumlah pengiriman setiap kali tidak besar, pola ini dianggap efisien dan minim risiko.

Sumber lain menyebutkan adanya pihak yang berperan sebagai “koordinator lapangan” atau “humas” untuk menjamin kelancaran distribusi. Mereka bertugas memastikan barang sampai ke pedagang pengecer di Tanjungpinang dan Bintan tanpa hambatan.

“Biasanya mereka komunikasi lewat aplikasi pesan. Kalau ada pemeriksaan, pengiriman ditunda satu-dua hari,” ungkap sumber lainnya.

Kerugian Negara dan Pengawasan Lemah

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal secara nasional mencapai lebih dari Rp 5 triliun per tahun. Kepri disebut sebagai salah satu wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi di Sumatera.

Pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai di Batam dinilai masih lemah. Pasalnya, wilayah itu merupakan Free Trade Zone (FTZ) yang memudahkan lalu lintas barang keluar-masuk dengan pengawasan terbatas.

Pakar hukum ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji, Rizal Hidayat, menilai lemahnya koordinasi antarinstansi menjadi penyebab utama sulitnya pemberantasan rokok ilegal di daerah perbatasan.

“Pengawasan di pelabuhan kecil dan jalur laut antar-pulau masih sangat longgar. Di situ celah penyelundupan muncul,” ujarnya, dilansir dari salah satu media lokal di Kepri.

Tanpa Tindakan Hukum

Meski informasi soal jaringan ini sudah beredar luas di kalangan aparat, bahkan jadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum ada tindakan hukum terhadap produsen maupun distributor rokok ilegal merek HD.

Upaya konfirmasi regionalnews.id kepada Bea Cukai Batam, Kepolisian Daerah Kepri, dan instansi terkait masih terus dilakukan, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, di sejumlah kios di Tanjungpinang, rokok HD masih dijual bebas dengan harga jauh di bawah rokok bercukai resmi. Bagi konsumen, harga murah mungkin menguntungkan. Namun, di balik sebatang rokok, negara kehilangan pendapatan, dan hukum kehilangan wibawanya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *