
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial Ir (48) yang diduga mencabuli remaja perempuan berusia 18 tahun. Untuk melancarkan aksinya, Ir berpura-pura menjadi guru les privat dan menawarkan diri mengajar korban.
Penangkapan dilakukan tim Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang di rumah pelaku di kawasan Tanjungpinang Timur, Rabu dini hari, 22 Oktober 2025.
“Pelaku menawarkan diri kepada orang tua korban sebagai guru les. Karena merasa percaya, orang tua mengizinkan anaknya belajar di rumah pelaku. Namun, tersangka justru melakukan perbuatan cabul,” kata Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onni Chandra, dalam konferensi pers di markas kepolisian, Jumat, 24 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, tindakan pelecehan itu terjadi lima kali sejak Agustus hingga Oktober 2025. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui perilaku pelaku dan melapor ke polisi.
Onni menjelaskan, pelaku sejatinya bukan guru, melainkan hanya berpura-pura agar bisa mendekati korban. “Modusnya murni untuk memperdaya. Kini tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum,” ujarnya.
Ir dijerat dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.











