LINGGA

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Ajak Aparatur dan Masyarakat Bersatu Lawan Korupsi

13
×

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Ajak Aparatur dan Masyarakat Bersatu Lawan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Dorong Integritas dan Partisipasi Publik untuk Indonesia Maju

Kejati Kepri dan Kejari Lingga mendorong integritas dan partisipasi publik untuk indonesia maju.

REGIONAL NEWS.ID, LINGGA – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota dari Kejari Lingga, antara lain Kasi Intelijen Adimas Haryosetyo, S.H., M.H., Rama Andika Putra, Ul Awal Saputra, dan Syahla Regina Paramita.

Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum dan nilai-nilai integritas di kalangan aparatur pemerintah dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan ingin mengajak seluruh elemen bangsa untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan masing-masing.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujar Yusnar Yusuf dalam paparannya. Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan luar biasa pula.

Peran Strategis Kejaksaan

Dalam kesempatan itu, Yusnar juga menjelaskan peran strategis Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang pidana, perdata, dan ketertiban umum, termasuk melakukan penyidikan, penuntutan, serta tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan di seluruh Indonesia menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta mengeksekusi 1.836 terpidana.

Meski begitu, fenomena korupsi di Indonesia masih memprihatinkan. Berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 berada di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan preventif, represif, dan restoratif. Pencegahan dilakukan lewat penyuluhan hukum dan peningkatan transparansi, sementara penindakan harus tegas, dan pemulihan diarahkan pada pengembalian kerugian negara,” kata Yusnar.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam memerangi korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Masyarakat diharapkan berani melapor dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika menemukan indikasi korupsi.

“Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi seluruh elemen bangsa. Mari bersatu melawan korupsi untuk Indonesia maju,” tegasnya.

Dorong Kemandirian Desa

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., M.H. turut memaparkan program “Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih”. Program ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Adimas menjelaskan bahwa pembentukan koperasi dilakukan melalui tiga model pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik desa masing-masing, dengan tahap pelaksanaan mulai Maret hingga Juni 2025. Nama koperasi juga diwajibkan mencantumkan nama desa setempat sebagai bentuk identitas lokal.

“Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi wadah ekonomi gotong royong masyarakat desa sekaligus memperkuat nilai-nilai kebangsaan melalui semangat merah putih,” ujarnya.

Selain berperan dalam pemberdayaan ekonomi, Adimas menyebut koperasi ini juga menjadi bagian dari strategi Kejaksaan dalam mendukung transparansi dan mencegah penyimpangan pengelolaan dana desa.

“Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, kita ingin mewujudkan desa yang tangguh, produktif, dan berintegritas,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Singkep Agustiar, Sekretaris Camat, para kepala seksi, lurah, kepala desa, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Singkep, LPM, forum RT/RW, dan tokoh masyarakat, dengan jumlah peserta sekitar 70 orang.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *