
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa bantuan kontainer usaha yang diberikan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tepi Laut merupakan bentuk pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, bukan aset yang masih dimiliki pemerintah daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam meningkatkan kualitas usaha kecil agar lebih tertata, higienis, dan berdaya saing.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany menjelaskan, pemberian kontainer kepada PKL dilakukan melalui proses pendataan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap pedagang yang beraktivitas di kawasan Taman Gurindam 12 dan Tanah Merah.
“Program ini merupakan bentuk pembinaan pemerintah. Kami ingin para pedagang memiliki sarana usaha yang layak dan membantu mereka meningkatkan pendapatan,” ujar Kepala Disdagin, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, setelah kontainer diserahkan dan penerima menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST), maka barang tersebut sepenuhnya menjadi milik penerima manfaat, bukan lagi aset pemerintah daerah.
“Begitu BAST ditandatangani, tanggung jawab pemeliharaan, perawatan, dan penggunaan sepenuhnya berada di tangan penerima. Dasar hukumnya jelas, mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” katanya lagi.
Meski demikian, Disdagin tetap memberikan ketentuan pembatasan penggunaan, yakni kontainer tidak boleh dipindahtangankan, dijual, atau disewakan tanpa izin Pemerintah Daerah. Hal itu menjadi bagian dari komitmen agar bantuan digunakan sesuai peruntukannya.
Dijelaskan Riany, saat ini terdapat 60 PKL penerima manfaat yang berjualan di Zona C kawasan Tepi Laut, area yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Lokasi tersebut digunakan sementara atas izin Dinas PUPR Provinsi Kepri sebagai bentuk dukungan bagi aktivitas ekonomi rakyat.
Lebih lanjut, Disdagin memberikan keleluasaan kepada para PKL untuk memindahkan kontainer ke lokasi lain yang mereka anggap strategis, selama masih digunakan untuk berjualan.
“Tujuan utama program ini adalah agar para pedagang dapat terus berusaha, pendapatan mereka meningkat, dan ekonomi Tanjungpinang ikut tumbuh,” tuturnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menilai, bantuan kontainer usaha tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemberdayaan ekonomi rakyat yang diharapkan mampu menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan berkelanjutan.