
REGIONAL NEWS,TANJUNGPINANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Julianto, dalam perkara dugaan penjualan dan peredaran obat kuat, suplemen, produk herbal, serta kosmetik tanpa izin edar di wilayah Tanjungpinang.
Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fausi, dengan hakim anggota Amir Rizki Apriadi dan Desi Ginting, dalam sidang lanjutan di PN Tanjungpinang, Selasa (21/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Fausi saat membacakan putusan sela di ruang sidang utama.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.
Meski menghadapi dakwaan atas kasus yang tergolong serius, terdakwa Julianto tidak ditahan di rumah tahanan negara (rutan). Ia hanya dikenakan tahanan rumah.
Humas PN Tanjungpinang, Amir Rizki Apriadi, menjelaskan bahwa status penahanan terdakwa dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan rumah atas pertimbangan kemanusiaan.
> “Sebelumnya JPU sudah melakukan penahanan kota. Kami ubah menjadi tahanan rumah karena anak terdakwa sedang sakit dan harus rutin menjalani kontrol di rumah sakit,” ujar Amir.
Ia menambahkan, pengalihan status penahanan tersebut dilakukan agar terdakwa tetap dapat mengawasi kondisi anaknya. Namun, pengadilan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penyakit yang diderita anak terdakwa.
“Kami hanya mengalihkan status penahanan agar lebih mudah dikontrol,” kata Amir.