BINTAN

Dukun Asal Bintan Didakwa Lakukan Kekerasan Seksual dengan Modus “Kawin Gaib”

9
×

Dukun Asal Bintan Didakwa Lakukan Kekerasan Seksual dengan Modus “Kawin Gaib”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi praktek perdukunan kawin ghaib.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN — Seorang dukun asal Bintan, Fajar Ilham, didakwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan melalui praktik pengobatan spiritual palsu dengan modus “kawin gaib”.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan, Deska Dhia Rahayu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/10/2025), menyebutkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban berinisial Ani sejak Januari hingga Mei 2025.

Menurut jaksa, terdakwa meyakinkan korban bahwa dirinya dapat menyembuhkan penyakit dan “mengembalikan keperawanan” korban melalui ritual khusus. Dalam proses pengobatan itu, Fajar meminta korban menjadi “istri gaib” agar ritual dianggap berhasil.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan bujuk rayu dan tipu daya melalui modus pengobatan spiritual agar korban menuruti kehendaknya,” ujar Deska.

Selama masa pengobatan, korban tinggal bersama terdakwa dan sempat dibawa ke Batam. Di tempat itulah terdakwa diduga beberapa kali melakukan persetubuhan hingga korban hamil.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Fajar Ilham dengan Pasal 6 huruf b atau c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini menarik perhatian publik di Bintan karena pelaku mengatasnamakan praktik pengobatan tradisional dan ritual keagamaan untuk melancarkan aksinya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban dan ahli.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *