BATAM

Maxim Minta Evaluasi Tarif Transportasi Online di Kepri Selaras dengan Aturan Nasional

10
×

Maxim Minta Evaluasi Tarif Transportasi Online di Kepri Selaras dengan Aturan Nasional

Sebarkan artikel ini
Maxim minta evaluasi tarif transportasi online di Kepri agar selaras dengan aturan nasional.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM — Aplikator transportasi daring Maxim meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tarif transportasi online yang diatur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Evaluasi itu dinilai perlu agar selaras dengan ketentuan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, Maxim menyebut evaluasi sebaiknya dilakukan secara terbuka dan inklusif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pelaku industri transportasi daring, pakar transportasi, pakar ekonomi, serta perwakilan konsumen.

“Kami berharap kebijakan yang dibuat bisa adil bagi seluruh pihak — pengemudi, pengguna, maupun penyedia layanan — sehingga ekosistem transportasi daring di Batam dan wilayah Kepri dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ujar perwakilan Maxim dalam keterangan resminya.

Dampak terhadap Pengemudi dan Konsumen

Maxim menyebut, penerapan tarif sesuai SK Gubernur menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem transportasi daring di daerah. Berdasarkan hasil evaluasi internal, perusahaan mencatat penurunan jumlah pesanan hingga 44 persen dari total order harian setelah penyesuaian tarif diberlakukan.

Penurunan itu berdampak langsung pada pendapatan mitra pengemudi dan meningkatkan beban biaya bagi konsumen. Banyak pengemudi mengaku mengalami penurunan pendapatan yang signifikan hingga kesulitan menutupi biaya operasional harian.

“Kondisi ini berpotensi menurunkan kesejahteraan para mitra pengemudi yang juga merupakan warga lokal Kepulauan Riau,” ungkap pihak Maxim.

Soroti Ketimpangan Persaingan Usaha

Selain itu, Maxim menyoroti adanya ketimpangan dalam persaingan usaha di sektor transportasi daring. Walau berkomitmen mengikuti ketentuan tarif sesuai SK Gubernur dan tidak menjalankan promo harga, Maxim menilai sejumlah aplikator lain tetap menerapkan program promo secara konsisten.

Menurut Maxim, promo tersebut bukan bersifat sementara, melainkan subsidi rutin yang membuat tarif layanan jauh di bawah batas minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Kondisi ini menciptakan persaingan tidak sehat dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar transportasi daring di Batam dan Tanjungpinang,” tulis Maxim.

Klarifikasi Operasional

Menanggapi pemberitaan terkait kabar penutupan kantor di Batam dan Tanjungpinang, Maxim menegaskan bahwa pihaknya tetap beroperasi secara normal di kedua wilayah tersebut.

Perusahaan juga menyatakan seluruh kebijakan tarifnya berlandaskan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, yang menjadi pedoman nasional dalam penetapan tarif transportasi daring di Indonesia. Meski demikian, Maxim menegaskan tetap menghormati dan menjalankan ketentuan yang tertuang dalam SK Gubernur Kepri.

Sikap Pemerintah Daerah

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura mengingatkan seluruh aplikator transportasi daring di Kepri untuk mematuhi ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024.

Aturan tersebut menetapkan tarif batas bawah Rp 4.500 per kilometer, batas atas Rp 6.000 per kilometer, dan tarif minimum Rp 18.000 untuk tiga kilometer pertama.

Nyanyang menilai masih terdapat aplikator yang belum menyesuaikan tarif sesuai ketentuan, bahkan melakukan pemotongan pendapatan mitra pengemudi lebih dari 30 persen.

Ia juga menyoroti praktik tidak etis yang dilakukan sebagian aplikator ojek daring, seperti double order dengan dua penumpang namun hanya mengenakan satu tarif, serta pemberlakuan tarif rendah sebesar Rp 6.000 per order.

“Praktik-praktik seperti ini sangat merugikan driver dan jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur pemerintah daerah,” kata Nyanyang.

Pemerintah daerah, lanjut dia, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan aplikator transportasi daring dalam menjalankan regulasi.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *