
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Ajak Pelajar SMAN 14 Batam Hindari Narkoba dan Lawan Bullying
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali menggencarkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 14 Batam, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) yang bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada pelajar.
Kegiatan JMS kali ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial.”
Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.
“Kami ingin membentuk karakter pelajar yang sadar hukum, bermental kuat, serta menjauhi perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba dan perundungan,” ujar Yusnar dalam pemaparannya.
Bahaya Narkoba dan Ancaman Hukumnya
Dalam penyuluhan, Yusnar menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika serta dampak buruk yang ditimbulkan.
Ia juga menguraikan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelaku, hingga hukuman mati.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tak hanya merusak tubuh dan mental, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan dan menjerumuskan pelakunya ke tindak kriminal.
Cegah Bullying Sejak Dini
Selain bahaya narkoba, para jaksa juga menyoroti fenomena bullying di lingkungan sekolah. Bullying dijelaskan sebagai perilaku agresif