
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tanjungpinang bersama BPN Provinsi Kepulauan Riau menegaskan, sejumlah sertifikat tanah, termasuk sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Batam yang diterbitkan oleh Een Saputro, tidak terdaftar dalam sistem resmi Kementerian ATR/BPN.
Keterangan itu disampaikan Kepala BPN Tanjungpinang Yudi Hermawan bersama dua pegawai BPN Kepri, Bahktiar dan Bangkit, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025), dalam sidang kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Ahmad Yani.
Terungkap dari Pertanyaan Warga
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Solihin, yang menanyakan keaslian sertifikat tanah yang diurus melalui terdakwa Ahmad Yani. Untuk memastikan, Bahktiar yang juga pegawai BPN melakukan pengecekan melalui sistem “Sentuh Tanahku”, aplikasi resmi milik Kementerian ATR/BPN.
“Hasilnya, sertifikat tersebut berbeda dari dokumen resmi. Mulai dari jenis kertas, ukuran, hingga format penulisan tidak sesuai standar BPN,” ujar Bahktiar, dilansir Presmedia.id
Sertifikat itu juga tercantum diterbitkan pada Desember 2024 atas nama pejabat Nurhadi, padahal saat itu Kepala Kanwil ATR/BPN Kepri telah berganti. Temuan itu membuat Bahktiar melaporkan ke kantornya dan diteruskan ke Polresta Tanjungpinang.
Saksi lain, Bangkit, menuturkan bahwa laporan resmi baru dilakukan setelah BPN menerima bukti fisik sertifikat dari masyarakat. “Sejak awal kami menerima banyak laporan, namun bukti fisik baru kami terima dari Pak Solihin,” ujarnya.
Biaya Resmi Sudah Diatur
Dalam persidangan, Bahktiar juga menjelaskan bahwa seluruh biaya pengurusan sertifikat tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ia mengingatkan bahwa setiap pungutan atau biaya tambahan di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Masyarakat Diminta Waspada
Kepala BPN Tanjungpinang Yudi Hermawan menambahkan, masyarakat diminta lebih waspada terhadap peredaran sertifikat palsu dan situs web tiruan yang menyerupai aplikasi resmi BPN.
“Kami menemukan banyak sertifikat yang tampak asli padahal palsu, serta situs web yang mengatasnamakan ATR/BPN,” katanya.
Menurut Yudi, tim BPN menemukan sejumlah situs yang meniru tampilan aplikasi “Sentuh Tanahku” dan menyesatkan masyarakat yang hendak memeriksa keaslian sertifikat tanahnya. “Saat kami telusuri di Google, muncul beberapa situs palsu yang mengaku milik BPN,” ujarnya.
Tiga Tersangka dan 13 Sertifikat Palsu
Dalam kasus ini, Polda Kepulauan Riau telah menetapkan tiga tersangka, yakni Een Saputro alias EN, Robi Abdi Zailani alias RB, dan Ahmad Yani alias AY. Ketiganya diduga terlibat dalam pemalsuan sertifikat HGU dan HGB serta penipuan terhadap sejumlah masyarakat di Batam.
Nama Joni alias Alex sempat disebut dalam kesaksian beberapa korban, namun hingga kini belum dimasukkan dalam berkas perkara dan masih berstatus sebagai saksi.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Laboratoris Kriminalistik Polri Nomor 2461/DCF/2025, terdapat 13 sertifikat yang dinyatakan palsu, baik atas nama perorangan maupun perusahaan. Di antaranya:
- Sertifikat HGB No. 00020 atas nama Joni
- Sertifikat HGB No. 00010 atas nama PT Tiga Roda Mas
- Sertifikat HGU No. 01219 atas nama PT Tiga Roda Mas
- Sertifikat HGB NIB.32.02.000004265.0 atas nama PT Barelang Pesona Indonesia
- Sertifikat HGB NIB.32.02.000004258.0 atas nama PT Barelang Nuansa Indonesia
- Sertifikat HGB NIB.32.02.000002241.0 atas nama Budianto
- Sertifikat HGB NIB.32.02.000004239.0 atas nama Julianson Saragi
- Sertifikat HGU NIB.32.02.000006617.0 atas nama PT Daeha Susan Batam
- Sertifikat HGB NIB.32.02.000006712.0 atas nama Joni
- Sertifikat HGU NIB.32.02.000006628.0 atas nama PT Bright Budidaya Indonesia
- Sertifikat Hak Milik NIB.32.01.000004325.0 atas nama Joni
- Sertifikat Hak Milik NIB.32.01.000004319.0 atas nama Joni
- Sertifikat Hak Milik NIB.32.01.000003115.0 atas nama Metalina
Meski 13 sertifikat palsu tersebut telah diungkap, penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) belum menjelaskan secara rinci bagaimana para tersangka melakukan pemalsuan dan penipuan terhadap para korban.