
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar, divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Ia dinyatakan bersalah karena menjual narkotika jenis ganja.
Dalam sidang yang digelar Selasa (30/10/2025), majelis hakim yang dipimpin Fauzi, SH dengan anggota Amir Rizki dan Sayed Fauzan, juga menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada rekannya, Elgun Al Gazali, yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Terbukti Menjual Ganja
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dian Asmara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan,” ujar hakim Fausi saat membacakan putusan.
Barang bukti berupa tiga paket ganja seberat tiga gram dirampas untuk dimusnahkan. Dua ponsel — iPhone 11 Pro Max dan Samsung S21 Ultra — disita untuk negara, sedangkan satu unit sepeda motor Yamaha NMax dikembalikan kepada pemiliknya.
Rekan Divonis Lebih Ringan
Dalam perkara yang sama, Elgun Al Gazali dinyatakan bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” tegas hakim dalam sidang tersebut.
Barang bukti milik Elgun berupa tiga paket ganja dan satu unit iPhone XR disita untuk negara, sementara sepeda motornya dikembalikan kepada pemilik sah.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Dian Asmara dan 6 tahun penjara kepada Elgun, masing-masing dengan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap kedua pelaku setelah menemukan empat paket ganja seberat sekitar tiga gram. Dari hasil penyelidikan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.