
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai 272.497 dolar AS (sekitar Rp4,4 miliar) dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama.
Pengembalian ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah perairan Batam pada periode 2015–2021.
Penyerahan uang dilakukan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada tim penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan dan sejumlah penyidik lainnya di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (14/10/2025).
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso membenarkan adanya pengembalian kerugian negara tersebut. Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Pengembalian kerugian negara menjadi prioritas kami. Namun perlu ditegaskan, langkah ini tidak menghapus pidana bagi pelaku. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Devy dalam keterangannya.
Ia menambahkan, Kejaksaan tidak hanya fokus pada penegakan hukum yang bersifat represif seperti memenjarakan pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan aset negara yang telah dirugikan.
“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya menyelesaikan perkara dengan hukuman penjara, tetapi juga memastikan kerugian keuangan negara benar-benar kembali ke kas negara. Ini memerlukan cara-cara yang luar biasa,” tegasnya.
Dugaan Korupsi di Sektor PNBP Pelabuhan
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tertanggal 17 September 2024, ditemukan kerugian negara sebesar 272.497 dolar AS yang berasal dari kegiatan PT Bias Delta Pratama.
Perusahaan tersebut diketahui menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar, Batam, tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam pada periode 2015 hingga 2018.
Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.
Kejati Kepri telah menyita uang pengembalian tersebut dan menitipkannya ke rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan.
Langkah Tegas dan Transparan
Kejati Kepri menegaskan, penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana dan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dengan pengembalian uang negara ini, Kejati Kepri berharap menjadi contoh bagi pihak lain agar kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut pengelolaan PNBP sektor pelabuhan.