
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Upaya hukum yang diajukan Iwan Sumantri, tersangka dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan di wilayah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, kandas.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya. Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Desi Deria Elisabeth Ginting dalam sidang di PN Tanjungpinang, Rabu (8/10/2025).
Hakim menyatakan penetapan dan penahanan terhadap Iwan telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.
“Menolak seluruh permohonan pemohon. Menyatakan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai dengan KUHAP berdasarkan surat perintah tugas dan surat penyidikan dari Kejaksaan Negeri Bintan Tanjungpinang,” ujar Desi dalam amar putusannya, dilansir laman Presmedia.id
Hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan sebesar nihil.
Upaya Hukum Gagal
Iwan Sumantri, yang sebelumnya menjabat di lingkungan KUPP Tanjung Uban, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Negeri Bintan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Tpg.
Melalui kuasa hukumnya, Hermanto Tambunan, SH, dari Kantor Hukum HT & The Lawyers, Iwan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah secara hukum.
Namun, hakim menilai seluruh prosedur penyidikan dan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami menghormati putusan hakim. Ini tentu menjadi dasar kami untuk mempelajari langkah hukum berikutnya,” kata Hermanto usai sidang.
Kasus Korupsi Jasa Kepelabuhanan
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan PNBP dari jasa kepelabuhanan di wilayah kerja KUPP Kelas I Tanjung Uban. Sejumlah pungutan dari aktivitas pelabuhan diduga tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana mestinya.
Kejaksaan Negeri Bintan bersama Kejati Kepulauan Riau dan Kejaksaan Agung RI kemudian membuka penyidikan atas dugaan penyimpangan tersebut. Iwan Sumantri ditetapkan sebagai salah satu tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka Iwan tetap sah dan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan.