TANJUNGPINANG

Telisik: Jejak Uang Rp1,5 Miliar di Balik Proyek Studio TVRI Dompak — Meggy Rares Mengaku Salah, tapi Bantah Terima Suap

13
×

Telisik: Jejak Uang Rp1,5 Miliar di Balik Proyek Studio TVRI Dompak — Meggy Rares Mengaku Salah, tapi Bantah Terima Suap

Sebarkan artikel ini
Mantan Dirum TVRI, Meggy Teresia Rares meninggalkan ruangan sidangan usai diperiksa sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Isak tangis mewarnai ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (6/10/2025), ketika Meggy Theresia Rares, mantan Direktur Umum LPP-TVRI, duduk di kursi pesakitan.

Di hadapan majelis hakim, ia mengakui bersalah atas kelalaiannya, tetapi menolak tudingan bahwa dirinya menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari proyek pembangunan studio TVRI Dompak, Kepulauan Riau.

“Saya tidak tahu soal catatan Anna Triana. Saya tidak pernah menerima Rp1,5 miliar. Hanya Rp50 juta untuk bayar kartu kredit, dan itu sudah saya kembalikan,” ujar Meggy dengan mata berkaca-kaca.

Benang Kusut di Balik Proyek Studio

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio TVRI di kawasan Dompak, Tanjungpinang—proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan lembaga penyiaran publik di daerah, namun justru menjerumuskan sejumlah pejabatnya ke meja hijau.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Meggy diduga mengatur pemenangan tender melalui perantara Anna Triana, yang kini telah berstatus terpidana. Dari proses itu, muncul aliran dana yang disebut mencapai Rp1,5 miliar.

Catatan aliran uang versi jaksa begitu rinci:

  • Rp50 juta untuk kegiatan seremonial peletakan batu pertama proyek.
  • Rp30 juta ditransfer ke rekening staf Meggy, Rosef, lalu dialihkan ke rekening pribadinya.
  • Rp100 juta diserahkan langsung di lantai III kantor TVRI.
  • Rp200 juta diserahkan di Café Momogi Benhil, disaksikan sopir Meggy.
  • Rp400 juta diberikan di lokasi yang sama bersama stafnya, Rendy Agon.
  • Rp200 juta diterima di Mall Spark, Jakarta, menjelang keberangkatannya ke Belanda.
  • Rp500 juta diserahkan di rumah dinas Kemayoran, diterima anaknya, Monika.

Namun, seluruh rincian itu dibantah keras oleh Meggy. “Saya tidak pernah menerima uang itu. Tidak ada transaksi seperti yang disebutkan jaksa,” ujarnya lirih.

Nama-Nama yang Menyeret

Dalam kesaksiannya, Meggy juga membantah telah menyuruh pegawai kontrak TVRI, Rendy Agon, ikut mengurus proyek. Ia menegaskan, tanggung jawab teknis sepenuhnya berada di bawah panitia pembangunan dan konsultan yang ditunjuk Anna Triana.

Majelis hakim yang diketuai Irwan Munir menyoroti peran Meggy sebagai pejabat struktural yang semestinya melakukan pengawasan.

“Kontrol dari atasan tidak ada, monitoring tidak dilakukan. Sebagai pejabat, seharusnya memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan,” tegas Irwan.

Air Mata dan Konspirasi

Di akhir sidang, suasana berubah emosional. Meggy menunduk sambil menitikkan air mata. Ia mengaku menyesal dan merasa dijebak oleh oknum internal TVRI yang disebutnya bersekongkol untuk menjatuhkannya.

“Saya mendapat informasi ada pihak internal TVRI yang ingin menyingkirkan saya,” katanya.

Namun, klaim itu dianggap tidak berdasar oleh majelis hakim karena tidak disertai bukti pendukung. Sidang ditutup dengan penundaan selama satu pekan untuk memberi waktu JPU menyusun tuntutan pidana.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Dalam dakwaan primair, Meggy dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsidair, jaksa mendakwanya dengan Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor.

Jika terbukti, Meggy terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa — yang akan menentukan apakah air mata Meggy adalah penyesalan tulus, atau sekadar strategi menyelamatkan diri dari jerat hukum.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *