HUKRIM

Tilap Uang Negara, Mantan Direktur PT BDP Ditahan Kejati Kepri Terkait Korupsi PNBP

31
×

Tilap Uang Negara, Mantan Direktur PT BDP Ditahan Kejati Kepri Terkait Korupsi PNBP

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama (BDP), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam, Jumat (3/10/2025).

Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang. “Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso.

Menurut penyidik, PT BDP sejak 2015 hingga 2021 melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa kerja sama operasional dengan BP Batam. Akibatnya, negara dirugikan lebih dari Rp 4,5 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Kepri.

Kasus ini merupakan lanjutan perkara korupsi PNBP di Batam yang sebelumnya telah menjerat beberapa pihak, di antaranya Allan Roy Gemma, Syahrul, serta dua pejabat Kantor Pelabuhan Batam yang sudah divonis bersalah.

Dalam penggeledahan di kantor PT BDP, tim penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga terkait perkara.

LY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *