
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Polemik lahan di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, belum menemukan titik terang.
Sejumlah warga Kampung Tenggel mengklaim memiliki 114 hektar tanah berdasarkan 57 surat kepemilikan. Namun, pemerintah desa menegaskan tidak akan mengeluarkan surat baru jika lahan tersebut berstatus milik perusahaan.
Kepala Desa Kelong, Alimin, membantah tudingan warga yang menyebut dirinya mempersulit pengurusan surat tanah. Ia mengatakan, pemerintah desa siap membantu warga yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah.
“Kalau memang benar lahan milik warga, tentu akan kami bantu tanda tangani. Tapi kalau lahan itu milik orang lain atau perusahaan, bagaimana mungkin saya keluarkan surat? Itu sama saja melawan hukum,” ujar Alimin, Jumat (3/10/2025).
Klaim Perusahaan
Berdasarkan data desa, lahan yang disengketakan masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Hansa Megah Pratama (HMP) seluas 965 hektar sejak 1999. Lahan tersebut kini telah beralih ke PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GB KEK).
Pada masa kepala desa sebelumnya, sejumlah surat alas hak dan sporadik pernah diterbitkan, bahkan sebagian telah diganti rugi perusahaan. Namun, Alimin mengaku tidak mengetahui detailnya karena baru menjabat beberapa tahun terakhir.
Hibah Lahan
Warga sebelumnya mengklaim lahan tersebut merupakan hibah dari Sutrisno Sugiono. Alimin mengakui pernah melihat surat hibah, namun menurut data desa Sutrisno hanya memiliki dua bidang tanah seluas empat hektar di Sungai Seti, Pulau Poto.
“Kalau benar ada hibah 114 hektar, seharusnya ada dokumen sah yang menunjukkan luas dan kepemilikan tanah itu. Sampai sekarang, bukti itu tidak ada,” katanya.
Penyidikan Polisi
Kasus ini juga tengah diselidiki Polres Bintan setelah warga melaporkan adanya dugaan pencatutan nama dalam surat alas hak milik perusahaan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, baik warga maupun perangkat lingkungan setempat.
“Sudah kami mintai keterangan sejumlah saksi. Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan,” kata Kanit Idik I Satreskrim Polres Bintan, Ipda Yofi Akbar.
KEK Galang Batang
Lahan yang dipersoalkan berada dalam kawasan industri KEK Galang Batang. Mengutip data resmi, kawasan ini diproyeksikan menyerap lebih dari 23 ribu tenaga kerja dengan nilai investasi Rp36,25 triliun hingga 2027.
Meski diyakini memberi dampak positif bagi perekonomian daerah, sengketa lahan Pulau Poto antara warga dan perusahaan masih terus berlanjut dan kini menunggu hasil proses hukum.