TANJUNGPINANG

Diduga Korban Sindikat TPPO, WNI Tanjungpinang Dideportasi dari Thailand

64
×

Diduga Korban Sindikat TPPO, WNI Tanjungpinang Dideportasi dari Thailand

Sebarkan artikel ini
Personel Polresta Tanjungpinang saat menjemput WNI Asal Tanjungpinang yang dideportas dari Bangkok Thailand melalui Bandara RHF

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diduga menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dideportasi pemerintah Thailand.

WNI bernama Endra (46) itu dipulangkan dari Bangkok karena tidak memiliki dokumen resmi, termasuk paspor, izin tinggal, maupun izin kerja. Deportasi dilakukan melalui koordinasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, sebelum akhirnya Endra dipulangkan ke tanah air.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan Endra merupakan warga Jalan Bhayangkara, Gang Tongkol, Kota Tanjungpinang.

“WNI ini berada di Bangkok tanpa tujuan jelas dan tanpa dokumen resmi. Pemerintah Thailand melakukan deportasi, dan kami bekerja sama dengan KBRI untuk penanganannya,” kata Hamam, Jumat (3/10/2025).

Endra dideportasi dari Bangkok ke Jakarta pada 1 Oktober 2025, lalu dipulangkan ke Tanjungpinang melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) pada 2 Oktober 2025.

Polisi menduga kuat Endra berangkat ke Thailand melalui jalur tidak resmi. Untuk itu, Polresta Tanjungpinang berkoordinasi dengan Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri guna menelusuri dugaan keterlibatan sindikat TPPO.

“Paspor, izin tinggal, maupun dokumen kerja tidak dimiliki yang bersangkutan. Kami masih menyelidiki bagaimana ia bisa sampai ke Thailand tanpa prosedur resmi,” ujar Hamam.

Saat ini Endra masih berada di Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses selesai, ia akan dipulangkan ke keluarganya.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan KBRI Bangkok sejak satu bulan lalu. Kasus ini masih kami dalami,” tutup Hamam.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *