BATAM

Polda Kepri Tangani Kasus Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar, 7 Tersangka Ditahan

11
×

Polda Kepri Tangani Kasus Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar, 7 Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menyampaikan, pengungkapan kasus

REGIONAL NEWS.ID, BATAM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam.

Proyek senilai Rp75,5 miliar tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri.

Penyidik menetapkan tujuh tersangka dari unsur pejabat pembuat komitmen (PPK), pimpinan perusahaan penyedia jasa, hingga konsultan proyek.

“Para tersangka ditangkap di Jakarta, Bali, dan Batam. Saat ini semuanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (1/10/2025).

Proyek mangkrak dan pembayaran ganda

Proyek revitalisasi yang seharusnya rampung dalam 390 hari kalender, Oktober 2021 hingga November 2022, tidak selesai hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia jasa telah mencapai Rp63,6 miliar.

Penyidikan menemukan dugaan laporan pekerjaan fiktif, mark up volume, serta pemberian informasi lelang secara tidak sah oleh konsultan kepada penyedia jasa sebagai imbalan uang.

Barang bukti diamankan

Penyidik menyita 74 barang bukti, antara lain dokumen proyek, perangkat elektronik, emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura. Polisi juga menelusuri aset lainnya yang berpotensi disita untuk pemulihan kerugian negara.

Ancaman hukum

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan masyarakat.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *