BATAM

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp9,7 Miliar

16
×

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp9,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dalam rentang September 2025, petugas berhasil menggagalkan tiga kasus penyelundupan, mulai dari narkotika, perhiasan emas, hingga ratusan unit handphone bekas dengan nilai total miliaran rupiah

REGIONAL NEWS.ID, BATAM — Bea Cukai Kota Batam kembali menggagalkan tiga upaya penyelundupan sepanjang September 2025. Barang ilegal yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu, perhiasan emas, hingga ratusan unit telepon genggam bekas dengan total nilai mencapai Rp9,7 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan pertama dilakukan pada 17 September di Bandara Internasional Hang Nadim. Seorang penumpang berinisial MR (36) asal Aceh kedapatan membawa 1.018 gram sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans di koper.

“Pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari bahaya narkoba,” ujar Zaky di Batam, Rabu (1/10/2025), dilansir Deltakepri.

Kasus kedua terjadi pada 22 September di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas mencurigai seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 asal Malaysia, berinisial EA (32).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2,5 kilogram perhiasan emas yang disembunyikan dengan modus body strapping. Nilai emas diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

Selanjutnya, pada 27 September, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 797 unit iPhone bekas di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Barang dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar itu dibawa seorang pria berinisial RS (36) asal Tanjungpinang menggunakan mobil pribadi. Potensi kerugian negara dari kasus ini ditaksir Rp1 miliar.

“Pelaku, kendaraan, dan seluruh barang bukti telah diamankan. Kasus kini dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Zaky.

Ia menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan efektivitas sinergi Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan masyarakat. Momen ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Bea Cukai ke-79 yang jatuh pada 1 Oktober dengan tema “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.”

“Kami berterima kasih atas dukungan TNI, Polri, Kejaksaan, kementerian/lembaga, serta masyarakat. Sinergi ini menjadi kunci utama menjaga perbatasan dari penyelundupan,” ujarnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *