ANAMBAS

Kejati Kepri Hentikan Perkara KDRT dan Kekerasan Anak di Anambas

14
×

Kejati Kepri Hentikan Perkara KDRT dan Kekerasan Anak di Anambas

Sebarkan artikel ini
Wakajati Kepri, Irene Putrie, didampingi jajaran Bidang Pidum Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis RJ 

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menerapkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam penyelesaian perkara pidana, kali ini terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan terhadap Anak di Kepulauan Anambas. Senin (29/9/2025). 

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Irene Putrie, didampingi jajaran Bidang Pidum Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis RJ di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, melalui sarana virtual.

Perkara yang diselesaikan melibatkan tersangka Roni Ardianza Lasut alias Roni Lasut dan Hazman S.Ip alias Nanda dalam kasus Kekerasan terhadap Anak, serta Yulizar alias Botak Bin Demokrasi dalam perkara KDRT. 

Kedua kasus tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya setelah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Dalam kasus Kekerasan terhadap Anak, kedua tersangka memukul korban M. Davi Alzani (13 tahun) pada bulan Mei 2025, menyebabkan luka ringan di pipi dan telinga. Sedangkan dalam perkara KDRT, tersangka memukul anak kandungnya karena marah akibat pencurian besi milik saksi.

Penghentian penuntutan berbasis RJ dilakukan karena adanya perdamaian antara korban dan tersangka, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, tidak ada kerugian materiil yang signifikan, serta respons masyarakat yang positif terhadap penyelesaian perkara secara restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum dan pemulihan harmoni sosial. 

Kejaksaan menegaskan, mekanisme RJ menekankan pemulihan keseimbangan antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan sekadar pengampunan.

Dengan kebijakan ini, Kejati Kepri berharap penyelesaian perkara tindak pidana dapat memberikan keadilan yang seimbang dan mengedepankan kepentingan hukum masyarakat, sesuai prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *