
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana bagi hasil fee pas masuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) yang berlangsung sejak 2016 hingga 2024. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dari berbagai pihak.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis, menyebut saksi yang dipanggil berasal dari PT Pelindo Multi Terminal Cabang Tanjungpinang serta PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi pelaksana kerja sama tersebut.
“Ini masih tahap penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Sudah 10 saksi diperiksa, termasuk dari pihak Pelindo dan TMB,” kata Rahmad, Selasa (30/9/2025).
Potensi Periksa Mantan Wali Kota
Kerja sama bagi hasil fee pas masuk Pelabuhan SBP dimulai sejak 2015. Saat itu, Pemkot Tanjungpinang dipimpin Lis Darmansyah yang kini kembali menjabat. Perjanjian diperbarui beberapa kali, termasuk saat Hasan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota pada 2023–2024.
Desakan agar penyidik turut memeriksa para mantan maupun Pj Wali Kota ditanggapi Rahmad dengan memastikan tidak ada yang akan dikecualikan. “Semua yang terlibat akan diperiksa. Sama halnya dengan perkara Pasar Puan Ramah, Kejari tidak pandang bulu,” ujarnya.
Penerimaan Menurun
Berdasarkan catatan, penerimaan Pemkot Tanjungpinang dari kerja sama tersebut mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar per tahun pada 2017–2019. Namun, sejak 2020 hingga 2023 angkanya menurun tajam hanya sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar per tahun.
Pandemi Covid-19 disebut sebagai salah satu faktor penurunan. Namun Kejari tetap menelusuri indikasi adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, menegaskan penyelidikan masih berjalan. “Kerugian negara belum bisa dipastikan, tim masih bekerja,” katanya.
Kejari Tanjungpinang berkomitmen menuntaskan penyelidikan secara transparan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pelabuhan.