TANJUNGPINANG

BPK Ungkap OPD Pemko Tanjungpinang Salahgunakan Anggaran Konsumsi

34
×

BPK Ungkap OPD Pemko Tanjungpinang Salahgunakan Anggaran Konsumsi

Sebarkan artikel ini

Dana Rp100 juta untuk makan-minum rapat internal, bukan menjamu tamu

BPK Ungkap OPD di Pemko Tanjungpinang Salahgunakan Anggaran Konsumsi (foto: ilustrasi)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang menggunakan anggaran makan-minum tidak sesuai ketentuan. Dana yang semestinya diperuntukkan bagi kegiatan rapat resmi bersama pihak luar, justru habis untuk konsumsi rapat internal.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD 2024, BPK mencatat realisasi belanja barang dan jasa Pemko Tanjungpinang mencapai Rp338,43 miliar. Dari jumlah itu, Rp3,56 miliar dialokasikan untuk belanja makan-minum rapat.

Namun, hasil uji petik BPK menunjukkan sebagian penggunaan anggaran tidak sesuai aturan. Sedikitnya Rp100,42 juta belanja konsumsi dicatat sebagai pengeluaran rapat, tetapi kegiatan tersebut hanya melibatkan pegawai internal OPD.

Beberapa OPD tercatat

Temuan BPK menunjukkan beberapa OPD yang melakukan praktik tersebut antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga satuan pendidikan SMPN 5 Tanjungpinang.

Menurut laporan, konsumsi berupa nasi kotak dan kudapan yang seharusnya digunakan untuk menjamu peserta rapat lintas instansi atau masyarakat, justru habis untuk kegiatan internal.

Aturan dilanggar

BPK menegaskan praktik tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan. Dalam ketentuan itu disebutkan, belanja konsumsi hanya dapat diberikan untuk rapat resmi yang melibatkan pihak luar, dengan durasi minimal dua jam.

“Belanja makanan dan minuman rapat tanpa melibatkan satuan kerja lain sebesar Rp100.422.400 membebani keuangan daerah,” tulis BPK dalam laporannya. dilansir laman PRESMEDIA.ID

Rekomendasi BPK

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tanjungpinang menindaklanjuti dengan memerintahkan masing-masing kepala OPD meningkatkan pengawasan, serta memastikan penggunaan anggaran sesuai peraturan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemko Tanjungpinang belum memberikan tanggapan resmi. Namun, BPK mengingatkan praktik serupa berpotensi terjadi lebih luas di OPD lain jika tidak ada pengawasan yang ketat.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *