
REGIONAL NEWS.ID, KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil menangkap seorang wanita berinisial PS (32) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada 15 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 80 paket kecil sabu siap edar dengan total berat mencapai 176 gram.
Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, mengungkapkan bahwa PS mendapatkan sabu dari seorang bandar perempuan berinisial NK yang kini masih berstatus buron (DPO).
“Pelaku ini menerima sabu dari bandar NK yang berstatus DPO. Ia baru pertama kali melakukan dan dijanjikan upah Rp3 juta jika berhasil menjualnya,” ungkap Arif dalam keterangannya pada Kamis (11/9/2025).
Menurut pengakuannya, PS nekat menjadi pengedar karena desakan ekonomi. Kini, ia harus menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatannya.
PS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polisi masih memburu NK yang diduga sebagai pemasok utama sabu tersebut.