
REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan nasional tahun 2019 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik mengantongi cukup bukti, termasuk keterangan dari 120 saksi, empat ahli, serta berbagai dokumen dan barang bukti terkait.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek,” demikian pernyataan resmi JAM PIDSUS.
Proyek Chromebook dan Pertemuan dengan Google
Kasus ini berawal pada Februari 2020 saat NAM, selaku Mendikbud saat itu, bertemu dengan perwakilan Google Indonesia guna membahas program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook. Kesepakatan yang dicapai kala itu menyepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM) sebagai sistem utama dalam pengadaan TIK bagi sekolah-sekolah.
Meski uji coba perangkat serupa pada tahun 2019 telah dinyatakan gagal di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam), NAM tetap mengarahkan proyek pengadaan agar menggunakan Chromebook. Arahan itu kemudian dibahas dalam rapat tertutup melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek.
Modifikasi Juknis dan Permendikbud
Arahan tersebut dilanjutkan dengan penyusunan petunjuk teknis (juknis) pengadaan TIK tahun 2020 yang menetapkan spesifikasi tertutup—mengunci pada ChromeOS. Tak hanya itu, pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mencantumkan spesifikasi serupa dalam lampirannya.
* Penyidik menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, termasuk:
* Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021;
* Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
* Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 jo. No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
Berdasarkan perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek pengadaan ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Angka ini masih dalam proses finalisasi audit.
Atas perbuatannya, NAM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, NAM ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 September 2025.