BATAM

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 21,8 Kg Sisik Trenggiling

7
×

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 21,8 Kg Sisik Trenggiling

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang merupakan satwa dilindungi. Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit I Ditreskrimsus AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21,80 kg sisik trenggiling (Manis javanica). Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa sisik tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar,” ujar AKBP Ruslaeni.

Ia menambahkan, sisik trenggiling tersebut rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui jalur Malaysia, dengan potensi nilai jual hingga tiga kali lipat di pasar gelap internasional.

Meski dalam operasi ini belum ada tersangka yang diamankan, pihak kepolisian menegaskan bahwa temuan tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Sisik trenggiling termasuk dalam satwa dilindungi berdasarkan Appendix I CITES dan tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Penindakan ini mengacu pada:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun bagian-bagiannya.

“Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal di baliknya,” tegas AKBP Ruslaeni.

Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan satwa liar. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, memperjualbelikan, maupun mendukung bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi.

“Bersama, mari kita wujudkan lingkungan yang lestari demi masa depan generasi mendatang,” tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *