
REGIONAL NEWS.ID, KARIMUN – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan dua orang pejabat Badan Pengusahaan (BP) Karimun terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Karimun periode 2016 hingga 2019.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni CA selaku Kepala BP Karimun pada periode 2016–2019, serta YI dan DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di kawasan FTZ Karimun pada periode yang sama.
Penyidik menduga para tersangka secara melawan hukum telah menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tanpa menggunakan data valid dari instansi yang berwenang dan tidak memperhatikan kebutuhan riil di lapangan. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk:
* Peraturan Menteri Keuangan No. 47/PMK.04/2012
* Surat Dirjen Bea dan Cukai No. S-712/BC/2015
* Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.04/2017
* Surat Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri No. S-599/WBC.04/2017
Akibatnya, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp182.968.301.876,85.
Tersangka YI dan DA telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang. Sementara itu, tersangka CA tidak ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dan perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Secara subsidair, dikenakan Pasal 3 dengan ancaman pidana yang sama,” jelas Devy.
Ia menambahkan, “Penahanan ini merupakan komitmen Kejati Kepri dalam mengusut tuntas dan tegas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.”