
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Dalam upaya memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Polda Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bulanan Gugus Tugas TPPO Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan Sosialisasi Peraturan Harian Gugus Tugas PP-TPPO Tahun 2025, Senin (25/8/2025). Kegiatan yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri ini dihadiri oleh berbagai unsur instansi terkait sebagai bentuk nyata sinergi lintas sektor.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Karorenmin Stamaops Polri Brigjen Pol Puji Santosa, S.H., M.M., Kabagfasdal Rodalops Stamaops Polri Kombes Pol Reeza Herasbudi, S.I.K., M.M., serta pejabat dari Bareskrim Polri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Drs. Adi Prihantara, M.M., menekankan dua peran penting Gugus Tugas TPPO, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait regulasi pekerja migran serta menjaga wilayah Kepri sebagai pintu gerbang internasional dari praktik ilegal perdagangan orang.
“Menjaga pintu keluar-masuk pekerja migran juga berarti menjaga marwah daerah kita,” tegas Adi Prihantara. Ia juga menyampaikan apresiasi atas inisiasi Kapolda Kepri dalam pembentukan Gugus Tugas TPPO Daerah Kepri.
Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo menyampaikan bahwa rapat ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi program, mengidentifikasi hambatan, serta menyusun solusi komprehensif. Ia menekankan bahwa keberhasilan Gugus Tugas bukan hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap, namun juga dari keberhasilan mencegah terjadinya korban baru.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dari Asistensi Staf Operasi (Astamaops) Polri, yang menyampaikan arahan langsung dari Astamaops Kapolri, Komjen. Pol. Dr. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., melalui Karorenmin Stamaops Polri Brigjen Pol Puji Santosa. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Polri berkomitmen memberantas TPPO secara tegas, termasuk terhadap oknum internal apabila terbukti terlibat.
Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam penanganan TPPO. Dalam kurun 22 Oktober–22 November 2024, Gugus Tugas berhasil mengungkap 397 kasus, menangkap 482 tersangka, serta menyelamatkan 904 korban, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp284,76 miliar.
Dari sisi capaian daerah, Polda Kepri berhasil mencatat prestasi nasional dengan menduduki peringkat pertama pengungkapan kasus TPPO selama tahun 2025, yaitu sebanyak 60 kasus, 189 korban diselamatkan, dan 84 tersangka ditangkap hingga bulan Agustus.
Brigjen Pol Puji Santosa menyampaikan bahwa kinerja ini menjadi contoh nyata dalam komitmen pemberantasan TPPO dan menunjukkan dedikasi tinggi jajaran Polda Kepri dalam menyelamatkan para korban.
Menutup kegiatan, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo kembali menekankan pentingnya kegiatan supervisi dan sosialisasi yang akan berlangsung hingga 27 Agustus 2025, sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar instansi. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan TPPO sebagai bentuk perlindungan terhadap sesama.
“Penyelamatan korban harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.