ANAMBAS

Kejati Kepri dan Pemkab Kepulauan Anambas Bersinergi Wujudkan “Desa JUARA” yang Bersih dan Sejahtera

37
×

Kejati Kepri dan Pemkab Kepulauan Anambas Bersinergi Wujudkan “Desa JUARA” yang Bersih dan Sejahtera

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID, ANAMBAS -Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel melalui Program Jaksa Jaga Desa. Kolaborasi ini diwujudkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025, yang mengusung tema: “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa melalui Program Jaksa Jaga Desa.”

Kegiatan ini digelar di Ruang Prof. Dr. Muhammad Zen, Lantai III, Kantor Bupati Kepulauan Anambas, dan dihadiri oleh lebih dari 100 peserta, termasuk jajaran Forkopimda, para Camat, Lurah, Kepala Desa, BPD se-Kabupaten Kepulauan Anambas, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber yang hadir, termasuk dari jajaran Kejati Kepri. Ia menegaskan pentingnya peran desa sebagai unit terkecil pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat.

“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran. Hal ini menjadi kunci dalam mendorong terciptanya desa yang bersih dan sejahtera,” ujar Bupati Aneng.

Mewakili Kepala Kejati Kepri J. Devi Sudarso, Asisten Pengawasan Kejati Kepri, Syaifullah, S.H., M.H., menyampaikan materi bertajuk “Program Jaga Desa Sebagai Solusi Penguatan Kelembagaan Desa”. Ia menekankan bahwa program ini bukan sekadar pengawasan, namun juga upaya pendampingan hukum, pelatihan, dan edukasi agar pemerintah desa mampu mengelola Dana Desa dengan benar sesuai ketentuan hukum.

“Melalui Program Jaga Desa, Kejati Kepri berkomitmen untuk memastikan proses pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan. Kami ingin membangun desa yang mandiri, berintegritas, dan berdaya saing,” tegas Syaifullah.

Sebagai informasi, alokasi Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp38,49 miliar, yang tersebar di 52 desa. Rata-rata setiap desa mengelola dana sekitar Rp740 juta.

Dalam sesi selanjutnya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau turut mengungkapkan bahwa masih terdapat permasalahan mendasar terkait akuntabilitas dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Ia menyebutkan bahwa dalam periode 2019–2023, lebih dari 1.100 kasus penyimpangan ditemukan dengan nilai kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama. Program Jaga Desa adalah langkah konkret untuk memperbaiki sistem dan mencegah terjadinya penyimpangan,” tegasnya.

Rakor ini menjadi bagian dari implementasi pengawasan dan pembinaan melalui sinergi antara Kejaksaan RI dengan Pemerintah Daerah, untuk mewujudkan pemerataan pembangunan desa yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H., M.H., Sekda Anambas, serta seluruh jajaran pemerintah kabupaten.

Di akhir acara, seluruh peserta menyatakan komitmen bersama untuk terus mendukung Program Jaksa Jaga Desa, dalam mewujudkan “Desa JUARA” (Jujur, Unggul, Akuntabel, Responsif, dan Amanah) demi masa depan desa yang mandiri dan sejahtera.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *