
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Setelah sempat menghirup udara bebas selama dua pekan, enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (21/8/2025). Penahanan dilakukan usai tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tanjungpinang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari berkas perkara enam tersangka yang telah dinyatakan lengkap (P21).
“Setelah berkas perkara keenam tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah dinyatakan lengkap, kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tanjungpinang,” jelas Martahan.
Enam tersangka yang diserahkan ke JPU yaitu Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani, dan Zul. Kejaksaan juga menerima berbagai barang bukti bernilai besar yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Barang Bukti yang Disita:
Uang tunai Rp689 juta
Tiga unit rumah di Kota Tanjungpinang
Empat belas unit mobil
Satu unit pompong dan satu unit speed boat
Perhiasan, barang elektronik, dan dokumen-dokumen terkait
Barang bukti tersebut dibagi dalam lima berkas atas nama Es, Ks, Rj, Mr, dan Ja, serta satu berkas atas nama Ln.
Sebelumnya, penyidik Polresta Tanjungpinang sempat menyampaikan bahwa nilai barang bukti uang tunai mencapai Rp900 juta. Namun, setelah diserahkan ke Kejari, jumlah yang diterima hanya Rp689 juta.
“Jumlah yang kami terima sesuai dengan Berita Acara Sita dan penetapan sita dari pengadilan,” tegas Martahan.
Seiring penyerahan tahap II, keenam tersangka kembali ditahan. Dua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, sementara empat lainnya ditahan dalam perkara lain di Polda Kepri.
“Penahanan tetap dilakukan. Empat tersangka ditahan dalam perkara lain di Polda Kepri, sedangkan dua tersangka lainnya kami tahan di Rutan Tanjungpinang,” ujar Martahan.
Kejaksaan juga mengonfirmasi bahwa dakwaan untuk keenam tersangka sedang dalam proses penyusunan. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menjalani sidang.
Kejari Tanjungpinang menyebutkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 miliar. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan penipuan.