TANJUNGPINANG

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Yang Telah inkracht

7
×

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Yang Telah inkracht

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (14/8), di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza bersama Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kombes Pol Abdul Hafidz, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Muhammad Yatim, serta jajaran Kejari

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika, di antaranya kokain seberat 35,70 gram, sabu-sabu 127,71 gram, ganja 60,73 gram, dan 95 butir atau setara 61,31 gram pil ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta perkara bea cukai.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat penghancur (blender) khusus.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan pemusnahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini sangat penting dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

“Ini untuk menyelamatkan generasi ke depan. Kita harus meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang terlarang. Intinya, kami sangat mendukung kegiatan yang dilakukan Kejari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewajiban hukum setelah putusan berkekuatan tetap dikeluarkan.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejari dalam penegakan hukum. Sinergi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus menjadi langkah awal dan preventif untuk mencegah tindak pidana di masa depan,” katanya.

Dari total 28 perkara, 25 di antaranya merupakan kasus narkotika, 2 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta 1 perkara terkait bea cukai. Seluruh kasus tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 81 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Januari 2025

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *