BINTAN

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 19 Tahun Diamankan Polsek Bintan Timur

3
×

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja 19 Tahun Diamankan Polsek Bintan Timur

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Seorang pria berinisial JM (19), yang bekerja di sebuah pabrik es di Kijang, Kota Bintan Timur, diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat percakapan mencurigakan antara anaknya dan pelaku di media sosial Instagram.

“Awalnya pelaku dan korban saling kenal melalui Instagram. Dari situ pelaku mulai merayu korban hingga menjalin hubungan layaknya pasangan kekasih,” ungkap Ipda Daeng Salamun, Selasa (12/8/2025).

Menurut penjelasan polisi, pada Jumat (11/7/2025) siang, pelaku diduga merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Aksi tersebut baru terbongkar setelah ibu korban memeriksa ponsel anaknya dan menemukan isi percakapan yang mengarah pada perbuatan asusila.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Bintan Timur. JM kemudian diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *