
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap empat orang yang positif menggunakan narkoba jenis sabu pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di area parkiran Bilyar Diamon.
Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan bahwa dari empat pelaku, dua di antaranya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), satu merupakan narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang dengan inisial “B”, dan satu lagi pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau berinisial “R”. Sedangkan dua pelaku lainnya adalah warga sipil bernama B dan H.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Meski polisi tidak menemukan barang bukti sabu di lokasi, ditemukan alat hisap sabu (bong) yang menjadi bukti kuat penggunaan narkotika. Tes urine keempat pelaku pun menunjukkan hasil positif sabu.
“Keempat pelaku saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polresta Tanjungpinang. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Batam, dan kami tengah mendalami jaringan peredarannya,” ujar AKP Lajun.
Kasatres Narkoba menegaskan bahwa keterlibatan oknum ASN dalam kasus narkoba sangat disayangkan dan mencoreng nama baik instansi. Keempat pelaku juga akan menjalani rehabilitasi sebagai prioritas agar dapat pulih dan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Rehabilitasi bisa dilakukan di BNN atau fasilitas swasta sesuai prosedur hukum.
Polresta Tanjungpinang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dengan harapan instansi terkait meningkatkan pengawasan internal terhadap pegawainya. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar demi menciptakan Tanjungpinang yang bersih dari narkotika.