
REGIONAL NEWS.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meraih kemenangan penting dalam perkara perdata banding melawan Ocean Mark Shipping Inc. atas sengketa hukum terkait kapal MT Arman. Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada 31 Juli 2025, yang menyatakan seluruh gugatan dari Ocean Mark Shipping Inc. tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Perkara ini tercatat dengan nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm dan merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Batam sebelumnya dalam perkara pidana nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri yang diketuai oleh H. Ahmad Sani, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, memutus untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kejaksaan, serta membatalkan putusan PN Batam tanggal 2 Juni 2025.
Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan bahwa:
* Gugatan asal dari Ocean Mark Shipping Inc. ditolak karena dinilai kabur (obscuur libel).
* Gugatan intervensi dari pihak lain juga tidak dapat diterima.
* Ocean Mark Shipping Inc. dihukum untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan sebesar Rp150.000.
Putusan ini dibacakan secara elektronik melalui sistem e-Court, mencerminkan pemanfaatan teknologi dalam sistem peradilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi terhadap putusan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk keberhasilan dalam memperjuangkan kepentingan hukum negara. Ia menegaskan bahwa kejaksaan akan terus konsisten menjalankan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara, khususnya dalam melindungi aset negara seperti kapal MT Arman yang menjadi bagian dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Devy.
Meski demikian, Kejati Kepri masih menunggu apakah pihak Ocean Mark Shipping Inc. akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari setelah pembacaan putusan.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam penguatan peran kejaksaan sebagai pengacara negara sekaligus menandai langkah maju dalam penegakan hukum terhadap penyelesaian sengketa hukum maritim di Indonesia.