BATAM

Polsek Sekupang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Tiban Lama

43
×

Polsek Sekupang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Tiban Lama

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Sekupang membuahkan hasil. Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, berhasil diamankan pada Senin (28/7/2025).

Keduanya diringkus bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sempat raib dari halaman rumah korban pada dini hari.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga dan respons cepat tim Opsnal Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin IPTU M. Ridho, S.H.

“Kejadian bermula saat korban menyadari motornya hilang dari teras rumah. Setelah melakukan pencarian sendiri, korban menemukan motornya terparkir di pinggir jalan bersama salah satu pelaku. Warga langsung mengamankan dan menyerahkannya kepada kami,” ujar Kompol Hippal, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga: Motor Warga Hilang Saat Jogging di Masjid Sultan Batam, Lokasi Dekat Kantor Polisi

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AB (25), warga asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan HS (24), warga asal Padang Lawas, Sumatera Utara. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Sekupang.

Keduanya kini telah ditahan di Mapolsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku bahwa motor curian berhasil mereka ambil dalam keadaan kunci tergantung di kendaraan.

Dalam keterangannya, Kompol Hippal mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, bahkan di lingkungan rumah sendiri.

“Jangan pernah meninggalkan kunci tergantung di motor, sekalipun di halaman rumah. Gunakan kunci ganda jika perlu. Dan jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *