
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Penyidik Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) melimpahkan berkas perkara (BAP) tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan penipuan pengurusan sertifikat di Batam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Kepri tersebut.
“Benar, tiga berkas perkara dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan penipuan telah kami terima dari penyidik Polda Kepri,” ujarnya kepada media ini, Jumat (25/7/2025).
Nama Jhoni Tidak Ada dalam SPDP dan BAP
Namun untuk nama Jhoni alias Jn yang sebelumnya disebut sebagai aktor awal dalam perkara ini, dikatakan tidak tercantum dalam SPDP maupun BAP yang diterima Kejati Kepri.
“Untuk tersangka atas nama Joni, kami tidak pernah menerima baik SPDP maupun berkas perkaranya,” kata Yusnar.
Adapun Tiga berkas perkara yang dilimpahkan dan diterima Kejati Kepri lanjutnya, adalah atas nama, Een Saputro alias EN, Robi Abdi Zailani alias RB dan Ahmad Yani alias AY.
Jhoni Diduga Aktor Awal dalam Pengurusan Sertifikat Palsu
Sebelumnya, sejumlah warga menyebut, bahwa Jhoni merupakan pihak pertama yang meminta bantuan kepada tersangka EN, ES, dan RB untuk mengurus sertifikat tanah miliknya di kawasan Setokok Batam.
Setelah berhasil, ia kemudian merekomendasikan jasa tersebut ke sejumlah warga lain yang menjadi korban di Batam.
Atas rekomendasi Jhoni ini, banyak warga mempercayakan pengurusan sertifikat tanah kepadanya, bahkan menyerahkan dana dalam jumlah besar, mulai dari ratusan juta hingga milyaran rupiah.
Namun, setelah jaringan pemalsu terbongkar, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit.
Polda Kepri melalui Kabid Humas Kombes Pol.Pandra Arsyad dan PS Kasubbid Penmas Humas Polda Kepri, AKP Tigor Dabariba yang diminta tanggapan dan konfirmas dengan keterlibatan Jhoni dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat ini enggan memberi tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan Media beberapa kali, juga tidak ada jawaban.
Yusnar menambahkan bahwa pelimpahan berkas ini merupakan kelanjutan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sebelumnya dikirimkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri ke Kejati.
“Saat ini tim jaksa peneliti (JPU) masih melakukan telaah atas kelengkapan formil dan materil dari hasil penyidikan,” ungkapnya.
Total 7 Tersangka dalam Kasus Sertifikat Palsu di Kepri
Sebelumnya, Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Batam dan Tanjungpinang.
Polresta Tanjungpinang menetapkan 6 tersangka: ES, KS, LL, AS, DS, dan RB. dan Polda Kepri menetapkan 3 tersangka dalam kasus di Batam yaitu EN, RB, dan AY.
Perlu dicatat, dua tersangka yaitu EN dan RB juga merupakan bagian dari daftar tersangka yang ditangani oleh Polresta Tanjungpinang