BINTANHUKRIMNEWSPERISTIWA

Polisi Masih Selidik Kasus Narkoba Lapas Tanjungpinang, Kalapas: Petugas Terlibat Akan Ditindak

77
×

Polisi Masih Selidik Kasus Narkoba Lapas Tanjungpinang, Kalapas: Petugas Terlibat Akan Ditindak

Sebarkan artikel ini
Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Untung Cahyo Sidharto.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kasus temuan dua paket sabu milik narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang masih dalam penyelidikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan.

Selain Napi berinisial Hr yang diduga sebagai pemilik sabu, dua napi lainnya, yakni A dan E, juga tengah diperiksa karena turut mengonsumsi narkoba yang ditemukan di dalam Lapas.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih menyelidiki pelaku yang menyelundupkan sabu ke dalam Lapas. Belum ada informasi pasti mengenai pihak yang bertanggung jawab memasukkan barang haram itu.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, menjelaskan bahwa ketiga napi telah diperiksa oleh penyidik Satresnarkoba di dalam Lapas.

“Kasus ini sudah kami serahkan ke Polres Bintan. Kami masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Untung, Rabu (tanggal).

Menurut hasil pemeriksaan internal Lapas, Hr mengaku dua paket sabu itu didapat dari seseorang yang melemparkan barang tersebut dari luar ke dalam Lapas. Satu paket sudah digunakan, sementara satu lainnya ditemukan saat razia.

“Pengakuan Hr seperti itu. Bahwa sabu itu dicampakkan dari luar. Satu paket sudah dipakai, satu lagi disimpan,” jelas Untung.

Pihak Lapas juga sempat menanyakan kepada Hr apakah ada keterlibatan petugas dalam penyelundupan sabu. Hr menyatakan tidak ada petugas yang terlibat.

Namun, Kalapas menegaskan, bila nantinya dalam penyelidikan terbukti ada keterlibatan petugas, pihaknya tidak akan segan untuk menindak.

“Siapa pun yang terlibat menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas akan kami tindak. Kami tidak pandang bulu,” tegasnya.

Untung juga menegaskan bahwa seluruh pegawai dan petugas Lapas selalu diingatkan untuk menjaga integritas dan tidak menjadi perantara dalam penyelundupan barang terlarang, termasuk sabu, ponsel, hingga senjata tajam.

“Jangankan sabu, handphone saja sangat dilarang masuk ke Lapas. Karena kami sudah sediakan fasilitas wartel untuk komunikasi,” tutupnya.

Sebeleumnya, Petugas Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang menemukan dua paket narkoba jenis sabu yang disimpan oleh seorang narapidana berinisial Hr (44) dalam razia mendadak yang digelar pada Sabtu malam, 19 Juli 2025.

Dari pemeriksaan di sel Hr, ditemukan dua paket plastik bening. Satu berisi diduga sabu, satu lagi kosong. Hr mengaku bahwa sabu tersebut bukan untuk diperjualbelikan di dalam lapas, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.

Ia juga mengungkapkan bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang yang melemparkannya dari luar ke dalam lapas.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *