DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Putusan Inkrah, Lima ASN Bintan Terpidana Korupsi Terancam Dipecat Tidak Hormat

88
×

Putusan Inkrah, Lima ASN Bintan Terpidana Korupsi Terancam Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
7 Terdakwa saat Sidang di PN Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Lima pejabat yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bintan terancam diberhentikan tidak dengan hormat setelah menerima putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) atas kasus korupsi dana kontribusi wisata mangrove.

Sebanyak tujuh terdakwa dalam kasus tersebut telah menerima vonis 1 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Lima diantaranya merupakan ASN aktif maupun mantan pejabat desa dan kecamatan di Bintan.

Humas PN Tanjungpinang, Amir, SH, membenarkan bahwa putusan terhadap ketujuh terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg telah berkekuatan hukum tetap.

“Benar, baik penuntut umum maupun para terdakwa tidak mengajukan banding hingga tenggat waktu 7 hari setelah putusan dibacakan,” ujar Amir, Kamis (tanggal sesuai terbit).

Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan, baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa, maka seluruh pihak dinyatakan menerima putusan hakim PN Tanjungpinang.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada ketujuh terdakwa, ditambah dengan denda antara Rp50 juta hingga Rp60 juta, subsider 2 hingga 3 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Adapun ketujuh terpidana yang terlibat dalam kasus korupsi dana kontribusi wisata mangrove tersebut adalah:
1.Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong)
2.Sri Heny Utami (mantan Camat Teluk Sebong)
3.Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong)
4.Mazlan (Kepala Desa)
5.Herman Junaidi (Plt Kepala Desa)
6.La Anip (mantan Kepala Desa)
7.Khairudin (Lurah Kota Baru)

Para terdakwa dijatuhi hukuman karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa.

Lima dari tujuh terdakwa diketahui masih berstatus sebagai ASN aktif. Dengan vonis inkrah atas kasus tindak pidana korupsi, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat dari status kepegawaiannya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 87 Ayat (4), yang menyatakan bahwa ASN yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatannya wajib diberhentikan secara tidak hormat.

Langkah selanjutnya akan bergantung pada keputusan resmi instansi pemerintah terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *