DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Ini Alasan Kejari Tanjungpinang Tak Perpajang Penahanan Tersangka Pemalsuan Sertifikat

107
×

Ini Alasan Kejari Tanjungpinang Tak Perpajang Penahanan Tersangka Pemalsuan Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejari Tanjungpinang di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan, tidak memperpanjang penahanan terhadap enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah karena kewenangan perpanjangan penahanan telah habis sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap para tersangka telah diberikan selama 40 hari sejak 14 Juni 2025 hingga 23 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jaksa hanya memiliki kewenangan untuk memperpanjang penahanan satu kali selama 40 hari,” ujar Senopati, Kamis (24/7/2025).

Saat ini lanjutnya, berkas perkara telah dikembalikan penyidik Polresta Tanjungpinang kepada Jaksa pada 21 Juli 2025 dan Jaksa peneliti, sedang meneliti kembali kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara yang sebelumnya pernah dikembalikan (P-19).

“Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menerima berkas perkara awal pada 30 Juni 2025. Tapi karena belum lengkap, Jaksa mengembalikan berkas tersebut ke penyidik pada 11 Juli 2025, dan dikirim ulang oleh penyidik pada 21 Juli 2025,” ujarnya.

Sedangkan mengenai pembebasan 6 tersangka, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang engkau tidak mengetahuinya.

Sebelumnya, Enam tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah yang sempat ditahan oleh Polresta Tanjungpinang informasinya dibebaskan. Informasi mengenai pembebasan ini dibenarkan oleh sumber internal Polresta Tanjungpinang.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Kombes Pol Hamam Wahyudi dan Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo belum memberikan keterangan resmi terkait pelepasan dan perkembangan kasus ini.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU S. Damanik, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa ia masih berada di Jakarta. Ia berjanji akan segera meminta data kronologis dari Satreskrim untuk disampaikan ke publik.

Sebagai informasi, Kewenangan penahanan dalam KUHAP diatur dalam beberapa pasal, terutama Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22.

Berdasarkan KUHAP, masa penahanan tersangka diatur sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum:

– Penyidik (Polisi): 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari.
– Jaksa Penuntut Umum (JPU): 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari sebelum pelimpahan ke pengadilan.-
– Hakim Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi: 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari.
– Hakim Mahkamah Agung: 50 hari dan dapat diperpanjang 60 hari.

Perpanjangan penahanan harus disertai alasan hukum yang sah dan dituangkan dalam surat resmi. Jika seluruh masa penahanan habis tanpa pelimpahan ke tahap berikutnya, tersangka wajib dibebaskan sesuai hukum yang berlaku.

Polresta Tanjungpinang sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kota Tanjungpinang. Mereka adalah, ES, KS, LL, AS, DS, Rb.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 263 jo Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penipuan. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Namun hingga kini, Jaksa belum menyatakan berkas lengkap atau P21.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *