
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman pidana kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau di Dompak.
Ketiganya divonis dengan hukuman berbeda, mulai dari 1,6 tahun hingga 6 tahun penjara.
Ketiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi ini adalah Danny Octa Dwirama (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Anna Triana (swasta/konsultan pengawas), dan Harly Tambunan (kontraktor proyek). Sidang putusan dibacakan pada Selasa (22/7/2025) oleh Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Irwan Munir.
Dalam putusan, terdakwa Harly Tambunan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
“Mengadili terdakwa Harly Tambunan dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar,” ujar Hakim.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana tambahan penjara selama 3 tahun.
Kuasa hukum Harly Tambunan, Abidin, menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan akan mengajukan banding.
“Kami akan banding. Ada kekeliruan dalam pertimbangan terkait tiang pancang dan dokumen proyek,” jelasnya.
Terdakwa Anna Triana, selaku swasta yang mencari konsultan pengawas, divonis bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU Tipikor karena menyalahgunakan kewenangannya yang merugikan keuangan negara.
“Mengadili terdakwa Anna Triana dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp70 juta subsider 2 bulan,” ucap Hakim.
Anna juga dikenakan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 252 juta, Namun karena telah dititipkan di rekening Kejari Tanjungpinang, ia tidak dibebani kewajiban membayar ulang.
Sedangkan terdakwa Danny Octa Dwirama, selaku PPK, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Atas Putusan ini, penasihat hukum Anna Triana dan Danny menyatakan menerima putusan hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, mendakwa ke tiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi dokumen serah terima pekerjaan (bestek) serta melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah dan terjadi dalam proyek pembangunan studio LPP TVRI di Dompak, Tanjungpinang.
Atas perbuatanya, Jaksa menuntut ke tiga terdakwa dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU Tipikor.
Namun ketua Majelis Hakim Irwan Munir menyatakan, Denny Octa Dwirama selaku PPK, dan Anna Triana sebagai Swasta terbukti menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya hingga mengakibatkan kerugian negara.
Sementara terdakwa Harli Tambunan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi menguntungkan diri sendiri sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar pasal 2 UU tipikor.
Penasehat Hukum Terdakwa Harly Tambunan, Abidin Sebut Yang Menghilangkan Tiang Pancang Terdakwa Anna Triana.