HUKRIMNEWSPERISTIWATANJUNGPINANG

Napi Baru Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Ketangkap Miliki Sabu, Terancam Tambahan Hukuman

65
×

Napi Baru Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Ketangkap Miliki Sabu, Terancam Tambahan Hukuman

Sebarkan artikel ini
Gerbang 3 masuk ke dalam sel tahanan Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Seorang narapidana berinisial Hr (44) yang baru dua bulan menghuni Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang kedapatan menyimpan dua paket narkotika jenis sabu di dalam sel. Penemuan ini memicu proses hukum lanjutan dan kemungkinan penambahan masa hukuman.

Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, mengungkapkan bahwa Hr sebelumnya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, dan mulai ditahan di lapas umum sejak 6 Mei 2025.

“Hr ini pindahan dari Lapas Belakang (Lapas Narkotika). Masuk ke Lapas Umum pada bulan Mei lalu,” jelas Untung saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025).

Berdasarkan data administrasi, Hr ditangkap atas kasus narkoba di Pulau Belukar, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun pada 25 April 2022. Ia dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh pengadilan pada 9 September 2022.

Selama hampir empat tahun menjalani masa tahanan, Hr baru dua bulan terakhir dipindahkan ke Lapas Umum Tanjungpinang. Berdasarkan perhitungan, masa hukumannya akan berakhir pada 29 Agustus 2039, atau tersisa 14 tahun, 1 bulan, dan 11 hari dari 22 Juli 2025.

“Dengan ditemukannya sabu di sel Hr, besar kemungkinan masa hukumannya akan bertambah,” kata Untung.

Tak hanya Hr, dua narapidana lainnya yang menjadi rekan satu sel, yakni A dan E, juga diketahui ikut mengonsumsi sabu tersebut. Ketiganya saat ini telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiganya Hr, A, dan E sudah kami serahkan ke pihak Polres Bintan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” pungkas Kalapas.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *