DAERAHEDITORIALNEWSPENDIDIKAN

KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI Korban Deportasi Malaysia Via Batam

53
×

KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI Korban Deportasi Malaysia Via Batam

Sebarkan artikel ini
PMI nonprosedural dideportasi dari Malaysia.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 232 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi oleh otoritas Malaysia, Minggu (21/7/2025).

Pemulangan WNI/PMI tersebut terdiri dari 83 orang yang sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen Kemayan, Pahang, dan 149 orang lainnya dari Jabatan Imigresen Putrajaya.

Seluruh WNI dideportasi secara resmi dan dipulangkan melalui pelabuhan Terminal Internasional Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Batam Centre, Provinsi Kepulauan Riau, dengan menggunakan dua kapal feri.

Rombongan pertama (pukul 10.00 pagi) diberangkatkan sebanyak 83 WNI/PMI yang terdiri dari 65 laki-laki, 18 perempuan serta 6 orang anak-anak.

Rombongan kedua (pukul 11.00 pagi) dengan jumlah 149 WNI/PMI terdiri dari 127 laki-laki, 22 perempuan serta 4 orang anak-anak.

Setibanya di Batam, mereka langsung disambut oleh Tim P4MI Batam, petugas Imigrasi, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam Centre.

Selanjutnya, seluruh WNI diarahkan ke Tempat Singgah Sementara (TSS) P4MI Batam untuk proses pendataan dan pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, NTB, dan Sulawesi Selatan.

Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru Leny Marliani, mengatakan, pemulangan ini merupakan bagian dari Program M — program kerja sama antara Jabatan Imigresen Malaysia dan Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia yang menargetkan pemulangan 7.200 WNI/PMI dalam dua tahun.

“Hingga saat ini, sebanyak 1.000 WNI/PMI telah dideportasi melalui Program M. Total keseluruhan, hingga 21 Juli 2025, KJRI Johor Bahru telah membantu 3.456 proses deportasi dan repatriasi WNI/PMI,” ungkap Leny.

Leny mengimbau seluruh WNI di Malaysia agar selalu mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku dan menghindari status sebagai pendatang tanpa izin (overstayer).

“KJRI Johor Bahru berkomitmen memastikan pemulangan dilakukan secara aman dan bermartabat. Namun, penting bagi WNI/PMI untuk memahami hukum dan memastikan dokumen keimigrasian lengkap dan sah, demi menciptakan kehidupan yang legal, aman, dan produktif di luar negeri,” ujarnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *