DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

TVRI Katakan Proyek Studio Kepri Sesuai Prosedur dan Tanpa Keterlibatan Pimpinan

65
×

TVRI Katakan Proyek Studio Kepri Sesuai Prosedur dan Tanpa Keterlibatan Pimpinan

Sebarkan artikel ini
Gedung TVRI di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Terkait pemberitaan yang berkembang mengenai pembangunan studio LPP TVRI di Dompak, Tanjungpinang, pihak kuasa hukum menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar di media.

Melalui kuasa hukum TVRI Joice, dari Kantor Pengacara Pamungkas & Partners mengajukan, proyek pembangunan studio senilai Rp9,8 miliar yang dimulai sejak 2022 telah melalui proses perencanaan dan pelaksanaan sesuai prosedur.

Menurut Joice, pembangunan studio TVRI Kepulauan Riau (Kepri) dimulai dari tahap perencanaan pada tahun 2021 dengan melibatkan konsultan perencana PT Daffa.

Pada Maret 2022, penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) dilakukan dan proses lelang dimenangkan oleh PT Tamba Ria Jaya (TRJ).

Meskipun terdapat perpanjangan masa kontrak hingga akhir Desember 2022, pekerjaan proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada Januari 2023.

“Tidak ditemukan permasalahan signifikan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Bahkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa kelebihan bayar dan keterlambatan, pihak kontraktor telah melakukan pengembalian ke kas negara,” jelas Joice.

Ia juga menegaskan bahwa Direktur Utama TVRI tidak memiliki keterkaitan dengan proses maupun dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang disidangkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan Kejati Kepri, Dirut TVRI terbukti tidak terlibat dan tidak mengenal para terdakwa,” tambahnya.

Pernyataan sepihak dari salah satu terdakwa yang menyebut adanya pembagian fee proyek sebesar 13 persen, menurut Joice, tidak didukung oleh bukti hukum maupun keterangan saksi lain dalam persidangan.

“Itu hanya klaim sepihak dan tidak berdasar. Tidak ada bukti maupun saksi yang mendukung pernyataan tersebut,” tegasnya.

Joice juga menyayangkan sikap sejumlah media yang menurutnya hanya memuat sebagian keterangan dalam persidangan tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi dari pihak TVRI.

Melalui klarifikasi ini, pihak kuasa hukum berharap masyarakat mendapat informasi yang utuh dan adil.

TVRI, sebagai lembaga penyiaran publik, tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus memperkuat peran pelayanan informasi kepada masyarakat Kepri.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *