
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) terus mendalami kasus tambang pasir ilegal yang ditemukan di Jalan Bukit Namling, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya, pada 15 Juli 2025 lalu.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian mengatakan, dalam penyelidikan awal, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka inisial Os, yang kini telah ditahan.
Selain itu, Ia menyebut tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan tambang ilegal galian C tersebut.
“Satu orang tersangka sudah kami tetapkan, yakni Os. Saat ini ia telah mendekam di sel tahanan,” ujar Iptu Adi Satrio Gustian, di ruang kerjanya, Senin (21/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan jelasnya, Os mengaku menjalankan usaha pertambangan pasir ilegal bersama seorang pria berinisial Nb. Os bertugas sebagai pengelola tambang, sementara Nb diduga menyediakan alat berupa mesin penyedot pasir.
Polisi menemukan bukti nota setoran, yang menyebutkan bahwa Nb menerima Rp100 ribu untuk setiap truk pasir yang dijual. Bukti ini menjadi dasar pemanggilan Nb oleh penyidik.
“Kami sudah mengantongi bukti nota setoran untuk Nb sebesar Rp100 ribu per trip. Berdasarkan itu, kami minta keterangan dari Nb sebagai saksi,” jelas Adi.
Namun saat dimintai keterangan, Nb membantah memiliki tambang tersebut. Ia mengklaim bahwa uang Rp100 ribu per truk itu adalah angsuran utang modal usaha yang dipinjam Os, bukan bentuk pembagian hasil tambang.
“Nb mengaku hanya memberikan pinjaman modal kepada Os untuk membuka usaha. Uang Rp100 ribu itu disebut sebagai cicilan pengembalian,” tambah Adi.
Meski mengaku hanya sebagai pemberi modal, pihak Polres Bintan belum sepenuhnya percaya pada keterangan Nb. Saat ini, status Nb masih sebagai saksi dan ia dikenakan wajib lapor.
“Nb tinggal di Kecamatan Bintan Timur. Ia masih kooperatif dan sejauh ini tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri,” terang Adi.
Saat ini, lanjutnya, Os dalam kondisi sehat dan telah ditahan di Polres Bintan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadapnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Os dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Jika ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan Nb juga akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Adi.