
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Management usaha restoran cepat saji di Tanjungpinang Mister Blitz, meminta pihak Kepolisian melanjutkan proses hukum terkait laporan dugaan penggelapan ijazah dan fitnah yang melibatkan mantan karyawan berinisial An.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Mister Blitz, Rio Fernando Napitupulu, setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak tidak membuahkan hasil.
“Kami meminta Kepolisian untuk mengungkap kasus penggelapan ini. Laporan yang kami buat adalah bentuk pertanggungjawaban kami secara hukum,” ujar Rio kepada media di Tanjungpinang.
Rio menjelaskan, bahwa sebelumnya sudah ada upaya mediasi secara kekeluargaan, yang sempat menghasilkan kesepakatan damai antara manajemen Mister Blitz dan An. Namun, kesepakatan tersebut dibatalkan sepihak oleh pihak mantan karyawan.
“Pada mediasi pertama, sudah tercapai kesepakatan damai. Kami sepakat untuk mencabut laporan. Namun belakangan, pihak An berubah pikiran dan menolak perdamaian,” ungkap Rio dalam konferensi pers, Sabtu (19/7/2025).
Rio mengatakan, bahwa pihak Mister Blitz bahkan telah dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) karena dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai.
Namun menurutnya, pihak manajemen telah menawarkan ganti rugi atas kehilangan ijazah, termasuk membantu pembuatan ijazah baru baik secara daring maupun luring.
“Kami siap menanggung biaya pembuatan ijazah baru dan memberikan kompensasi satu bulan gaji, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tapi permintaan ganti rugi dari pihak An dinilai tidak wajar dan menjadi pertanyaan besar,” tegasnya.
Pihak manajemen Mr.Blitz lanjut Rio, juga telah melaporkan dua dugaan pidana, yakni penggelapan ijazah dan fitnah, pada 15 Maret 2025.
Mister Blitz menduga ada oknum yang terlibat dalam sabotase dan penghilangan ijazah secara sengaja, sehingga mencoreng nama baik perusahaan.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV, dan akan terus bekerja sama dengan penyidik,” tambahnya.
Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Onny Chandra, membenarkan pihaknya menerima tiga laporan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan ijazah di perusahaan Mister Blitz.
Sejumlah laporan itu adalah, Laporan mantan karyawan Mr.Blitz An melalui kuasa hukumnya, terkait dugaan penggelapan ijazah oleh manajemen Mister Blitz.
Sedangkan laporan Kedua, Mister Blitz melaporkan An atas dugaan penggelapan ijazah dan laporan Ketiga, Mister Blitz juga melaporkan An atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Penyidik sudah periksa tiga saksi untuk laporan dari An, serta lima saksi untuk laporan balik dari Mister Blitz. Proses penyelidikan masih terus berlanjut.
Rio juga menyebut bahwa dalam berkas lamaran kerja yang diajukan An, terlampir ijazah SMA. Namun pada saat seleksi, An menyerahkan ijazah SMP karena mengaku ijazah SMA-nya masih disimpan oleh pihak lain.
“Kami juga mendapat informasi bahwa An sebenarnya sudah bekerja di tempat lain, meski sebelumnya beredar kabar bahwa ia tidak bisa bekerja karena ijazah hilang,” jelasnya.