
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – PT Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang menyatakan, telah menyalurkan santunan sebesar Rp801 juta kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bintan selama periode Januari hingga Juni 2025.
Kepala Jasa Raharja Cabang Tanjungpinang, Nurul Subekti, mengatakan, dana santunan tersebut diberikan kepada 43 korban kecelakaan, yang terdiri dari 3 korban meninggal dunia dan 40 korban luka-luka.
“Selama semester I tahun 2025, kami telah mencairkan santunan sebesar Rp801 juta untuk korban kecelakaan lalu lintas yang ditangani Polres Bintan,” ujar Nurul Subekti di Kantor Jasa Raharja, Km 8 Tanjungpinang.
Santunan tersebut mencakup berbagai kategori korban, mulai dari luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia. Salah satu korban meninggal dunia diketahui berinisial MK (19), supir lori yang tewas dalam kecelakaan maut di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.
“Korban MK terlibat dalam insiden tabrakan dua lori di KEK Galang Batang. Santunan untuk korban sudah kami cairkan ke ahli warisnya,” jelas Nurul.
Proses pencairan santunan Jasa Raharja disebut berlangsung cepat, yakni maksimal dalam waktu 3×24 jam sejak kejadian. Karena korban belum menikah, santunan langsung ditransfer ke rekening orang tua sebagai ahli waris.
Namun, jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, Jasa Raharja mengklaim, jumlah korban kecelakaan dan total nilai santunan mengalami penurunan signifikan.
“Untuk jumlah korban kecelakaan, turun 8%, dari 47 korban (semester I 2024) menjadi 43 korban (semester I 2025). Total santunan turun 32%, dari Rp1,1 miliar menjadi Rp801 juta,” katanya.
Selain itu lanjutnya, korban meninggal dunia menurun drastis, dari 13 orang menjadi 3 orang pada periode yang sama.
Nurul juga menjelaskan skema santunan Jasa Raharja berdasarkan kategori korban, Korban meninggal dunia, Santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris. Korban luka-luka untuk dana penggantian biaya perawatan rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta.
“Korban meninggal dunia tanpa ahli waris, Santunan biaya pemakaman sebesar Rp4 juta kepada pihak yang mengurus pemakaman. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan klaim santunan, agar korban atau keluarganya tidak terbebani secara finansial,” tutup Nurul.