HUKRIMNEWSPERISTIWATANJUNGPINANG

Polisi Tangkap Dua Pelajar Lantaran Curi Sepeda Motor Milik Warga Jalan Pos

35
×

Polisi Tangkap Dua Pelajar Lantaran Curi Sepeda Motor Milik Warga Jalan Pos

Sebarkan artikel ini
Salah satu dari kedua pelaku curanmor saat diamankan di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Humas)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dua pelajar berinisial Rg (16) dan Bw (15) ditangkap Polresta Tanjungpinang karena melakukan pencurian sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Pos, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Senin (14/7/2025).

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kawasan Waduk Gesek, Kabupaten Bintan, pada malam hari setelah polisi menerima laporan dari korban.

“Korban diketahui baru pulang kerja sekitar pukul 01.00 WIB dan menginap di salah satu hotel di Jalan Pos. Sekitar pukul 02.10 WIB, korban sempat keluar ke ATM Bank BCA menggunakan sepeda motornya, lalu kembali ke hotel,” jelas Sahrul dalam rilis yang diterima redaksi.

Namun, saat pagi hari, korban yang hendak berangkat kerja tidak menemukan motornya di area parkir hotel. Ia sempat memeriksa rekaman CCTV, namun tidak terlihat aktivitas mencurigakan yang menunjukkan aksi pencurian.

“Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar hotel dan Jalan Pos, tetapi hasilnya nihil. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Atas laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, Polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku, yang diketahui sedang berada di kawasan Gesek.

“Keduanya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sahrul.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor tersebut. Kedua pelajar kini disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *