HUKRIMNEWSPERISTIWATANJUNGPINANG

Dugaan Korupsi E-Ticketing, Kejati Kepri Periksa Operator Ferry MV.Oceana

38
×

Dugaan Korupsi E-Ticketing, Kejati Kepri Periksa Operator Ferry MV.Oceana

Sebarkan artikel ini
Data Tiket dan warga yang dibeli dari Konter Kapal Feri tetapi tetap dikenakan layanan biaya Rp1,500 rupiah setiap orang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus mengusut dugaan korupsi penerapan sistem e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Sejumlah pihak, termasuk operator kapal ferry, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Setelah sebelumnya memeriksa pihak KSOP dan Pelindo, Kejati Kepri juga telah memanggil manajemen beberapa operator ferry, termasuk PT. Pelnas Baruna Jaya (pengelola Kapal MV Oceana) dan PT. Marinatama Gemanusa (operator Ferry Marina Batam).

Karim Askari Ali, pengurus PT.Pelnas Baruna Jaya, membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Kepri terkait penerapan dan pungutan biaya layanan e-ticketing.

“Kami dari MV.Oceana telah dimintai keterangan oleh jaksa, dan kami sudah menjelaskan prosedur pungutan biaya layanan e-ticketing yang kami jalankan,” ujar Karim kepada media ini, Kamis (17/7/2025).

Karim juga menyebut, bahwa pungutan biaya layanan e-ticketing dilakukan atas dasar Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut dan perjanjian MoU dengan PT.MKP dan Pelindo. Ia juga menegaskan bahwa seluruh dana hasil pungutan biaya layanan e-tiketing itu disetor setiap hari ke rekening PT.MKP tanpa potongan.

“Setiap pembelian tiket, biaya layanan e-ticketing disetor langsung ke PT. MKP,” jelasnya.

Namun, ia mengakui bahwa pungutan sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 per tiket tersebut tidak diatur dalam Peraturan Gubernur Kepri Nomor 22 Tahun 2022 tentang tarif transportasi laut. Pungutan tersebut hanya berdasar pada surat edaran dan kesepakatan kerja sama antar pihak.

“Memang tidak ada dalam Pergub, hanya berdasarkan SE dan MoU,” tambah Karim, yang juga menjabat sebagai Sekretaris INSA (Indonesian National Shipowners Association).

Meski tidak didukung regulasi daerah, pungutan layanan e-ticketing hingga saat ini masih tetap diberlakukan oleh operator ferry, bahkan bagi penumpang yang membeli tiket secara manual di loket.

Kejati Kepri melalui Asisten Intelijen, Tengku Firdaus mengatakan, proses pulbaket dan penyelidikan dugaan korupsi biaya layanan e-tiketing ini, masih terus dilakukan tim Pidsus Kejati Kepri.

Sejumlah pihak juga disebut telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh jaksa bidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Prosesnya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Untuk perkembangan lebih lanjut, silahkan tanyakan ke Pidsus,” ujar Firdaus saat dikonfirmasi.

Sebelumnya sejumlah warga Kepri pengguna jasa kapal Feri tujuan Batam dan sejumlah pulau lainya di Tanjungpinang, Bintan, Lingga, dan Karimun mengeluhkan sistem e-ticketing yang tidak berjalan optimal, namun tetap dibebani biaya tambahan.

Yani, salah satu penumpang, mengatakan bahwa ia tidak pernah menggunakan aplikasi e-ticketing, tetapi tetap dikenai biaya layanan.

“Biaya layanan Rp1.500 itu tidak masuk akal. Saya beli tiket langsung di loket, tapi tetap dibebankan biaya e-ticketing,” keluhnya.

Keluhan serupa juga disampaikan penumpang lain bernama Yuri, yang mengaku membayar total Rp80.500, termasuk biaya layanan yang menurutnya tidak transparan.

“Saya merasa ini seperti pungutan liar. Saya tidak menggunakan e-ticketing, tapi tetap dikenakan biaya,” tegas Yuri.

Diketahui, sistem e-ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang merupakan hasil kerja sama antara KSOP Tanjungpinang, PT.MKP, Pelindo, dan sejumlah operator kapal. Namun dalam praktiknya, sistem ini belum berjalan efektif dan justru menimbulkan dugaan praktik korupsi dan pungutan tidak sah.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *