HUKRIMNEWSPERISTIWATANJUNGPINANG

Oknum Sekretariat DPRD Tanjungpinang Bantah Tuduhan Pemilik Ganja

48
×

Oknum Sekretariat DPRD Tanjungpinang Bantah Tuduhan Pemilik Ganja

Sebarkan artikel ini
Dua saksi penangkap anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang dihadirkan dalam persidangan.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, terdakwa Dian Asmara Siregar, membantah tuduhan memiliki dan menjual narkoba jenis ganja.

Bantahan itu dikatakan terdakwa atas keterangan saksi penangkap anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang yang dihadirkan Jaksa di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (17/7/2025), dikutip PRESMEDIA.ID.

Dalam sidang tersebut, terdakwa membantah keterangan saksi Hari Gunawan dan Wahyu Anggara Putra, sebagai saksi penangkap yang menyebutnya sebagai pemilik dan penjual Ganja ke Elgun (terdakwa lain-red).

Dalam keterangan, Saksi Hari Gunawan menjelaskan bahwa penangkapan Dian Asmara merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terdakwa lain bernama Elgun.

Elgun ditangkap di Perumahan Griya Hang Lekir, Jalan Hang Lekir, Gang Mawar, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Di rumah Elgun, kami menemukan tiga paket ganja yang disimpan di bawah tempat tidur. Saat diinterogasi, Elgun mengaku mendapatkan barang itu dari Dian Asmara Siregar,” ujar Hari Gunawan di persidangan.

Lebih lanjut, saksi memaparkan bahwa dalam penyelidikan ditemukan bukti transfer uang sebesar Rp3 juta ke rekening Dian, serta uang tunai Rp700 ribu yang diberikan secara langsung.

Selain itu, terdapat jejak komunikasi melalui WhatsApp dan panggilan telepon antara Dian dan Elgun.

“Di ponsel Elgun ada bukti chat WhatsApp, namun di ponsel Dian Asmara chat tersebut sudah dihapus. Terdakwa juga merupakan bagian dari Target Operasi (TO) kami,” tambahnya.

Walaupun demikian, Dian tetap tidak mengakui keterlibatannya dalam transaksi narkoba tersebut.

Jaksa mendakwa Dian Asmara dengan Pasal 111 jo Pasal 114 Undang-Undang Narkotika karena diduga memiliki dan menjual ganja.

Penangkapan Dian dilakukan usai penangkapan Elgun yang menjadi awal pengungkapan kasus ini.

Sidang lanjutan akan kembali digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *